Pakar Hukum Tata Negara ini menentang rencana DPR mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, DPR 'salah alamat' jika mengajuÂkan hak angket terhadap KPK. Hak angket itu, kata Mahfud, harusnya ditujukan kepada lemÂbaga eksekutif, alias pemerintah. KPK bukanlah pemerintah.
Sekadar informasi, Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan strategis pemerintah.
Apa saja argumentasi Mahfud untuk mematahkan rencana DPR tersebut, berikut pemaparannya;
Anda menilai langkah DPR mengajukan hak angket kepaÂda KPK salah alamat, lantaran KPK bukanlah pemerintah. Apa argumentasinya sehingga Anda menilai KPK bukanlah bagian pemerintah?
Dalam ilmu konstitusi, yang dimaksud dengan lembaga pemerintah itu memiliki dua pengertian. Pertama, dalam arti luas, yaitu seluruh institusi yang dibentuk. Kedua dalam arti sempit, yaitu eksekutif dan non kementerian lembaga. KPK termasuk dalam pengertian yang pertama, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Memangnya kalau di luar kategori kedua tidak bisa dikenakan hak angket?Tidak bisa. Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyatakan, hak angket itu digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Dalam penjelasannya disebutkan, yang diselidiki adalah kebijakan-kebijakan penting dan luar biasa, yang dilakukan presiden, wakil presiden, kapolri, jaksa agung, dan lembaga pemerintah non kementerian, seperti Lemhanas BPJS dan lain -lain. KPU, KPK, Komnas HAM enggak termasuk, jadi enggak bisa dijadikan subÂjek untuk hak angket.
Lantas kalau sampai DPR memaksakan kehendak tetap mengajukan hak angket baÂgaimana?Berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MD3 dan praktek ketataneÂgaraan saat ini tidak bisa. Kalau ada pihak yang memaksakan dan tetap menggulirkan hak angket, semua parpol yang tidak setuju dengan hak angket bisa melakuÂkan penolakan.
Caranya bagaimana?Dengan cara tidak mengirimkan anggota fraksi untuk jadi perwakiÂlan dalam panitia hak angket. Kalau ada satu saja parpol yang fraksinya tidak mengirimkan wakil, panitia hak angket itu otomatis bubar, enggak bisa bergulir.
Kenapa begitu?Karena ada Pasal 171 ayat 2 Tata Tertib (tatip) DPR tahun 2014. Kalau DPR mau gulirkan hak angket, mereka harus bentuk panitia khusus (pansus) yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi. Misalnya Gerindra kan katanya enggak mau ngirim, PKS juga, Ketua Umum PAN menyatakan menoÂlak hak angket. Nah mereka tinggal memerintahkan anggota fraksinya agar enggak usah ikut, kan bubar itu panitia hak angket. Kecuali terjadi kongkalikong, misalnya aturan itu dianggap tidak berlaku dalam kasus ini. Baru bisa.
Katakanlah hak angket tetap jalan, lalu KPK dipanggil unÂtuk diperiksa?Kalau dipanggil oleh DPR itu sebetulnya harus datang. Kalau tidak datang, maka mereka bisa meminta bantuan aparat penÂegak hukum untuk memanggil paksa. Jadi datang saja. Tapi bilang, kalau KPK tidak bisa mengungkapkan hal-hal terkait justicia, terkait pemeriksaan. Di luar itu jawab saja apa yang ditanyakan. Toh selama ini juga kan kalau ditanya DPR, KPKselalu jawab, kecuali terkait dengan yang tadi.
Kalau hak angket berjalan, lalu keluar rekomendasi, KPK dinyatakan bersalah misalnya, bagaimana?Ya enggak apa-apa. Rekomendasinya enggak ada pengaruhnya. Jangankan ke KPK, yang ke pemerintah soal Menteri Rini enggak digubris enggak apa-apa tuh. Rini tetap enggak dipecat tuh.
Hak angket kepada pemerintah itu kalau ditemukan ada pelanggÂaran, ujungnya bisa pemakzulan, impeachment. Sementara KPK kalau ditemukan sesuatu mau apa? Kan enggak bisa ngapa-ngapain juga.
***
Catatan Redaksi: Naskah wawancara di atas telah diedit sesuai dengan penjelasan tambahan Prof. Mahfud MD terkait pengertian pemerintah dalam arti luas dan dalam arti sempit. Demikian koreksi ini. Kepada Prof. Mahfud MD dan pembaca kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.