Berita

Politik

Yunarto Mendikbud Rang Ngarang Lal Halal

SELASA, 02 MEI 2017 | 16:36 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

CATATAN saya, lembaga polling yang dipimpin Yunarto Wijaja, telah menerbitkan skor Ahdjrot hanya terpaut 2 persen dari Anies Sandi. Sedangkan hasil polling lembaga lainya, berkisar belasan persen.

Maka kesimpulan saya, Charta berdusta. Tak jadi masalah riset salah. Tapi berdusta, haramnya, haram harbi, haram besar. Ada tiga jargon soal itu, sebagai berikut:

1. Jika birokrat, boleh berdusta, tapi tak boleh salah.
2. Jika politisi, boleh salah, juga boleh berdusta.

2. Jika politisi, boleh salah, juga boleh berdusta.
3. Peneliti, boleh salah, tapi tak boleh berdusta.

Menurut saya, Yunarto melakukan jargon Nomor 2 untuk memerankan jargon Nomor 3 sekaligus untuk jargon Nomor 1. Jadinya, rabun ayam. Rabun etika. Rabun ilmu, dan Rabun logika. Itu menguras semua isi intelektual, dan menyisakan istilah Orang Jawa: telek!

Pada riset, termasuk teknik polling, tak ada kata "meleset". Sudah tercakup dalam error dan deviasinya. Makanya disebut penelitian.

Kecuali Anda memanipulasinya. Kalau dimanipulasi, sebenarnya terlalu mahal pakai polling pura-pura segala. Lebih cepat dan murah langsung bikin hasil presentasi final report. Tiga jam cukup dikerjakan dengan solo karir. Dikarang saja. Idiom Orang Madura lebih pas: Rang Ngarang.

Pada Rang Ngarang, tak ada keterlibatan moral, norma, etcetera. Yang ada, adalah modus dan mens rhea (niat jahat).

Karenanya, semua halal.  Bahasa orang Madura lebih pas: Lal Halal. Maka nanti ketika Yunarto jadi Mendikbud, ada dua postulat: (1) Rang Ngarang, dan (2) Lal Halal.[***]


Penulis Merupakan Mantan Anggota Komisi III DPR 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya