Berita

Foto/Net

Bisnis

Pengusaha Sawit Kebakaran Jenggot

KPK Tuding CPO Fund Cuma Dinikmati Perusahaan Gede
SELASA, 02 MEI 2017 | 09:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha kelapa sawit kebakaran jenggot terkait kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dana pungutan ekspor sawit (CPO Fund) hanya dinikmati perusahaan besar saja. Pengusaha dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pun kompak membantah.

Sekjen Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan, KPK seharusnya melihat per­masalahan ini lebih menyelu­ruh. Lembagai antirasuah itu diminta untuk melihat juga jumlah setoran yang dikeluar­kan oleh perusahaan sawit yang dituduhkan.

"Isunya pungutan hanya dinikmati oleh tiga perusahaan. Tapi mereka kan disisi lain kan juga bayar pungutan yang cu­kup besar," ujarnya di Jakarta, kemarin.


Dia menjelaskan, kebijakan dana sawit terbentuk karena adanya program biodiesel. Jika dulu tidak ada kebijakan biodie­sel, tidak perlu ada pungutannya 50 dolar AS, cukup 10 dolar AS saja untuk replanting (perema­jaan perkebunan).

Ia mengatakan, kebijakan mandatori sempat terhenti dan tak berjalan karena adanya selisih harga yang cukup jauh dengan bahan bakar minyak (BBM). Hal itu membuat pen­gusaha enggan meneruskan kontraknya dengan PT Per­tamina. "Pungutan itu justru dibentuk karena ingin mencip­takan permintaan CPO (crude palm oil) lewat biodiesel dan akhirnya menstabilkan harga," tambah Togar.

Direktur Utama BPDP Dono Boestami juga membantah dana sawit hanya dinikmati oleh pe­rusahaan besar. "Katanya hanya untuk tiga perusahaan besar itu tidak benar," ujarnya.

Ia mengemukakan, masalah sawit sangat kompleks. Karena itu, Dono meminta, KPK meli­hat masalah ini secara menyelu­ruh "Jadi, kita tidak bisa melihat sepotong-sepotong, mesti dilihat secara menyeluruh," ujarnya.

Ketika ditanya tentang lang­kah untuk cegah korupsi di da­lam pengelolan dana desa, Dono mengatakan, semua kebijakan telah diatur Komite Pengarah. "Saya sih enggak terlalu ini ya, jangan melebar ke mana-mana, yang penting itu kita melihat industri sawit ini sangat penting untuk Indonesia," ujarnya.

Kepala Dewan Pengawas BPDP Rusman Heriawan men­gatakan, akan menjadikan ka­jian KPK soal pengelolaan sawit yang rawan di korupsi sebagai masukan. "Kami jadi­kan sebagai masukan, sebagai peringatan, pengawasan harus lebih baik lagi, tapi kalau ka­susnya (korupsi) enggak ada," ujarnya.

Bekas Wakil Menteri Perta­nian ini tidak melihat kerawanan korupsi seperti yang disebut­kan KPK. Namun, dia menilai, wajar kajian tersebut lantaran KPK melihat besarnya dana ke biodiesel. "Tapi itu kan baru berpotensi, KPK juga enggak salah, karena melihat besaran itu kan, tetapi kami menerimanya sebagai masukan," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menga­takan, pengelolaan komoditas kelapa sawit masih banyak men­imbulkan masalah. Lemahnya mekanisme perizinan, penga­wasan, dan pengendalian, kata dia, membuat sektor tersebut rawan korupsi.

Dalam kajian pada 2016, KPK menemukan belum ada desain tata kelola usaha perke­bunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kondisi itu, ujar dia, tidak memenuhi prinsip keberlanju­tan pembangunan. "Sehingga rawan terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi adanya praktek tindak pidana korupsi," kata Febri.

Dari sisi hulu, menurut Febri, sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawit belum akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Febri berujar kementerian dan lembaga terkait juga belum berkoordinasi dalam penerbitan perizinan tata ruang. KPK me­nemukan tumpang tindih izin seluar 4,69 juta hektare.

Sementara di hilir, pengen­dalian pungutan ekspor ke­lapa sawit belum efektif karena sistem verifikasi belum ber­jalan baik. KPK menemukan penggunaan dana kelapa sawit habis untuk subsidi biofuel. Ia mengungkapkan, ada tiga grup usaha perkebunan mendapat 81,7 persen dari Rp 3,25 triliun alokasi dana subsidi. "Parahnya, subsidi ini salah sasaran," kata Febri.

Febri menuturkan subsidi seharusnya disalurkan untuk penanaman kembali, peningka­tan sumber daya manusia, dan peningkatan sarana dan prasa­rana. Subsidi juga ditujukan untuk promosi dan advokasi serta riset.

Febri juga menambahkan, pungutan pajak sektor kelapa sawit tidak optimal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Akibatnya, terdapat kurang bayar pungutan sebesar Rp 2,1 miliar dan lebih bayar Rp 10,5 miliar. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya