Berita

Miryam S Haryani/Net

Hukum

Komisi III: Miryam Berhak Dapat Perlindungan LPSK

SELASA, 02 MEI 2017 | 09:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta melindungi mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menyusul penangkapannya oleh polisi, Senin (1/5).

Miryam dinilai sarat akan sejumlah tekanan atas keterangan yang ia miliki terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Miryam sat ini menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

"Keterangan Miryam yang berubah-ubah ini adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan mungkin ancaman dari pihak lain," Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Selasa (2/5).


Sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan UU Nomor 31/2014 Jo UU Nomor 13/2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.

"Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang terkait dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dan juga bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, untuk itu sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," ungkap Nasir.

Lebih lanjut, wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Aceh ini menyayangkan sikap kurang responsif KPK dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus mega korupsi e-KTP.

"Sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak, seharusnya KPK harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang ia berikan, karena sebagai saksi, keterangan Miryam dilindungi UU," ungkap Nasir.

Untuk itu, Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus e-KTP dapat berjalan dan tidak ada satupun pihak yang dapat menghambat proses penanganan korupsi ini. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya