Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kelayakan Lahan Land Swap Gambut untuk Usaha Disangsikan

JUMAT, 28 APRIL 2017 | 19:43 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17 Tahun 2017 memberikan kebijakan kepada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTI) yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40 persen ditetapkan menjadi ekosistem gambut dengan fungsi lindung, dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap).
Kebijakan tersebut dinilai kalangan akademisi tidak memungkinkan untuk diterapkan.

Dr. Djaimi Backe dari Pusat Penelitian Perkebunan Gambut dan Pedesaan Universitas Riau, misalnya, meragukan adanya lahan yang tersedia untuk menggantikan lahan yang terdampak dari kebijakan Permen LHK P.17/2017 ini. Kalaupun ada, menurutnya lahan baru itu belum tentu baik untuk dunia usaha.

"Ya kalau misalnya pabriknya di Riau, bahan bakunya ada di Kalimantan atau di Papua sana, feasible nggak buat usaha? Jadi secara nasional ini akan sangat mengganggu kepastian investasi," ujar Djaimi.

"Ya kalau misalnya pabriknya di Riau, bahan bakunya ada di Kalimantan atau di Papua sana, feasible nggak buat usaha? Jadi secara nasional ini akan sangat mengganggu kepastian investasi," ujar Djaimi.

Djaimi mengatakan, daerah-daerah yang wilayahnya didominasi lahan gambut seperti di Riau akan mengalami collapse. Menurutnya, sumber utama APBD Riau datang dari industri kehutanan, karena itu Riau bakal kehilangan pendapatan daerah karena adanya kebijakan  tersebut. Perekonomian masyarakat juga akan terganggu karena jumlah masyarakat Riau banyak yang hidupnya bergantung pada industry kehutanan.

"Udahlah Riau habis, collapse ini. Khusus untuk Riau dan Indonesia pada umumnya, kita harus buka mata lebar-lebar," kata Djaimi.

Djaimi menambahkan, Permen LHK P.17/2017 yang mengharuskan dikembalikannya lahan gambut menjadi fungsi lindung dan diserahkan ke pemerintah berpotensi menimbulkan masalah baru. Menurutnya, alih-alih menghindari kebakaran hutan, dengan menyerahkan lahan ke pemerintah dan tidak terpantau justru berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih besar.

"Akar masalahnya kan kalo gambut kering itu kebakar. Nanti kalo sudah dijadikan fungsi lindung, tidak lagi akan melakukan vegetasi retaining," kata Djaimi.

Djaimi menilai dalam beberapa hal Permen ini memiliki nilai yang baik, namun nanti dalam pelaksanannya akan terjadi ketimpangan kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Pusat ngomong apa, daerah ngomong apa," ujar Djaimi.

Sebelumnya, Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hilman Nugroho mengatakan saat ini KLHK sudah menyiapkan land swap sebagai jalan keluar untuk mengganti lahan-lahan yang terdampak Permen LHK P.17/2017.

“Ya sudah saya sampaikan, itu ada jalan keluarnya. Jalan keluarnya nanti namanya land swap. Udahlah itu win-win solution,” kata Hilman di sela-sela acara kuliah umum di Universitas Indonesia, Depok.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya