Berita

Bisnis

Revisi UU ASN Bisa Menciderai Semangat Nawacita

JUMAT, 28 APRIL 2017 | 18:57 WIB | LAPORAN:

Penguatan reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah menuju pemerintahan yang lebih baik, terpercaya, andal, profesional, serta akuntabel.

Begitu dikatakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Efendi dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (28/4).

KASN dibentuk demi mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas, profesional, bersih serta mampu memberikan pelayanan publik terbaik.

"KASN menyadari bahwa tantangan untuk penegakan sistem merit sangat besar, karenanya kami berusaha untuk meningkatkan kinerja ASN melalui wewenang pengawasan yang diberikan pemerintah saat ini," jelasnya.

Menurutnya, beberapa tahun terakhir publik merespon positif perbaikian kinerja pelayanan di berbagai kementerian dan lembaga, meski belum sepenuhnya sempurna.

"Pemerintah konsisten mendukung dan memperkuat kewenangan dan eksistensi KASN," jelasnya.

Harapan penguatan KASN, lanjut dia, merupakan tanggapan atas wacana revisi UU KASN yang berpotensi melemahkan sistem merit. Revisi UU ASN ini menyangkut 2 isu utama yakni: pengangkatan honorer tanpa adanya seleksi dan pembubaran KASN.

"Revisi ini dikhawatirkan akan melemahkan kinerja ASN dan upaya reformasi birokrasi yang sudah berjalan," jelasnya.

Sistem merit yang menekankan pada kompetensi, kompetisi dan kinerja menghasilkan ASN profesional berdaya saing tinggi. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di antara negara ASEAN lainnya.

"Saat ini, Indonesia berada di level menengah dalam hal daya saing dan governanceperformance index, sehingga penguatan ASN serta KASN selaku lembaga pengawas menjadi salah satu upaya untuk mendorong Indonesia ke level yang lebih baik," jelasnya.

Dia menambahkan, Revisi UU ASN juga bisa menciderai semangat Nawacita yang diusung oleh Presiden Jokowi. Realisasi program prioritas yang tercantum dalam Nawacita sangat bergantung pada peningkatan elemen pelaksananya, termasuk para aparatur sipil negara.

"Pelemahan sistem merit melalui revisi UU ASN akan menjadi langkah mundur bagi pemerintah. Implikasi lain dari revisi UU ASN adalah makin kuatnya pengaruh politik golongan tertentu yang masih ingin melanggengkan tradisi warisan jabatan berdasarkan kedekatan dan bukan berdasarkan semangat kompetensi, kompetisi dan kinerja," tandasnya. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya