Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

E-Katalog Minus Alat Olahraga, Ini Kata Ketua LKPP

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 22:55 WIB | LAPORAN:

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dianggap belum maksimal dalam melengkapi barang dan jasa yang ada di katalog elektronik (e-katalog).

Belum lengkapnya materi pengadaan barang tersebut pun menjadi pertanyaan.

Pengadaan barang-barang lainnya seperti alat kesehatan, pendidikan atau bahkan alat berat sudah lebih dulu tercantum di e-katalog. Salah satu yang tidak terdapat dalam materi e-kalaog adalah pengadaan alat-alat olahraga.


Padahal, banyak pelaku usaha alat olahraga yang sangat mengharapkan dan menunggu masuk dalam e-katalog. Perlunya materi dalam e-katalog untuk memiliki kesamaan hak dalam bersaing secara sehat dan terbuka untuk pengadaan barang tersebut.

Dikonfirmasi, Kepala LKPP Agus Prabowo mengakui pengadaan alat-alat olahraga belum ada di daftar materi e-katalog. Namun, jelas Agus, ketiadaan itu disebabkan karena beberapa hal.

"Salah satunya karena memang belum pernah diusulkan dan belum diarahkan untuk masuk dalam e-katalog yang dibuat LKPP. Untuk pengadaan sebuah barang dan jasa harus ada timbal balik, ada pembeli dan juga penjualnya," ujar Agus Prabowo.

LKPP, menurut Agus harus yakin dengan adanya permintaan dan pembelian sebuah alat-alat untuk nantinya dimasukan ke e-katalog.

"Jadi barang-barang yang masuk dalam e-katalog itu memang harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.

Agus pun memberi harapan para pelaku dunia usaha yang menggeluti bidang olahraga untuk melengkapi persyaratan agar bisa dimasukan ke dalam e-katalog.

"Sudah banyak barang yang ada di e-katalog, dari mulai informasi harga dan spesifikasi barangnya. Semuanya bersifat terbuka dan bisa dibandingkan. Alat-alat olahraga bisa saja masuk dengan adanya syarat-syarat tersebut," papar Agus.

E-katalog di dalam LKPP sendiri memang sebuah inovasi yang dilakukan pemerintah agar mampu bersaing dengan dunia luar dalam efisiensi pengadaan barang. Ini semua dilakukan dengan tujuan meminimalisir praktek korupsi.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya