Berita

Hukum

Polisi Ditunggu Serahkan Bukti Pemalsuan Surat Tanah Tangerang Ke Kejari Tigaraksa

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 20:41 WIB | LAPORAN:

Penegakan hukum terhadap kasus perebutan tanah kini jadi pekerjaan rumah yang perlu dibereskan oleh Polri.

Apalagi, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan mafia tanah. Seperti yang terjadi terhadap 1,9 hektar lahan petani di Desa Peusar, Tangerang.

Kalangan petani menilai aparat terkesan mendiamkan kasus ini, padahal berkasnya sudah lengkap (P21). Namun, barang bukti kasus ini belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang.


"Berkas perkara para tersangka telah dikirim ke JPU Kejari Tigaraksa Tangerang dan telah dinyatakan lengkap (P21) sekitar bulan Oktober 2016," ujar kuasa hukum petani, Agus Wijaya di Jakarta.

Sebagaimana laporan di Polda Metro Jaya Nomor: LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 11 Maret 2015, dalam perkara keterangan palsu dan pemalsuan surat tanah yang melanggar pasal 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini dilaporkan petani.

Saat ini berkas perkara tersangka Sukandi, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4291/0.6.15/Ep.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016. Berkas perkara tersangka Nurdin dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang bernomor : B-4597/0.6.15/Ep.1/11/2016, tanggal 03 November 2016.

"Sangat aneh bagaimana mungkin ahli waris yang meninggal dunia 1999 bisa menandatangani akte jual beli (AJB) tahun 2006 dan 2007. Apakah orang yang sudah meninggal dunia bias bangkit dan hidup kembali untuk menandatangani AJB-AJB tersebut?" tanya Agus.

Sayangnya hingga saat ini, lanjut Agus, Kejati Tigaraksa Tangerang meminta untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, tapi tidak kunjung direspon oleh pihak Polda Metro Jaya.[wid] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya