Berita

Miryam S Haryani/RMOL

Hukum

Jadi Buron, Kuasa Hukum Miryam Akan Surati KPK

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 19:52 WIB | LAPORAN:

Pihak kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani heran penetapan kliennya sebagai buron.

Penetapan buron ini atas permintaan tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri dan Interpol Indonesia hari ini (Kamis, 27/4) untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan pun menyampaikan rencana pihaknya balas menyurati Polri.


'Dalam satu atau dua hari ini kami akan membuat surat ke Polri. Kami tidak perlu ditangkap,' ujar Aga Khan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/4).

Menurut dia, KPK tidak menghargai proses praperadilan yang tengah diajukan Miryam. Seharusnya KPK lebih memprioritaskan penyelidikan kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan uang negara.

"Bu Miryam ini kan cuma tersangka pemberian keterangan palsu. Bukan koruptor yang merugikan uang negara. Waktu kasus praperadilan Budi Gunawan aja KPK bisa kok menghargai itu. Kenapa sekarang tidak kepada Bu Miryam?" bela Aga.

Miryam akan menjalani sidang praperadilan pada 8 Mei mendatang. Hingga tanggal itu, paling tidak Aga berharap KPK bisa menghargai hak hukum kliennya dan menunda masa penyelidikan.

"Tanggal 24 (April) lalu saya sudah kirimkan surat kepada KPK untuk menunda penyelidikan karena praperadilan. Namun tanggal 26 KPK justru mengungkapkan kalau Bu Miryam kembali tidak menghadiri panggilan penyidik,' jelasnya.

Padahal KPK bisa mengonfirmasi keberadaan Miryam ke kuasa hukumnya. Menurut Aga, sejauh ini baru sekali dirinya dihubungi KPK via telepon ketika panggilan Miryam yang pertama.

"Kayanya KPK tidak memperhatikan kuasa hukum yang bersangkutan," ketus Aga.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak memenuhi panggilan KPK pada 13 dan 18 April. Lalu 21 April Miryam mengajukan praperadilan dan kembali tidak menghadiri panggilan KPK pada Rabu (26/4). Hingga akhirnya KPK mengirimkan surat ke Polri, hari ini untuk memasukan Miryam ke dalam DPO.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya