Berita

Miryam S Haryani/RMOL

Hukum

Jadi Buron, Kuasa Hukum Miryam Akan Surati KPK

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 19:52 WIB | LAPORAN:

Pihak kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani heran penetapan kliennya sebagai buron.

Penetapan buron ini atas permintaan tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri dan Interpol Indonesia hari ini (Kamis, 27/4) untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan pun menyampaikan rencana pihaknya balas menyurati Polri.


'Dalam satu atau dua hari ini kami akan membuat surat ke Polri. Kami tidak perlu ditangkap,' ujar Aga Khan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/4).

Menurut dia, KPK tidak menghargai proses praperadilan yang tengah diajukan Miryam. Seharusnya KPK lebih memprioritaskan penyelidikan kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan uang negara.

"Bu Miryam ini kan cuma tersangka pemberian keterangan palsu. Bukan koruptor yang merugikan uang negara. Waktu kasus praperadilan Budi Gunawan aja KPK bisa kok menghargai itu. Kenapa sekarang tidak kepada Bu Miryam?" bela Aga.

Miryam akan menjalani sidang praperadilan pada 8 Mei mendatang. Hingga tanggal itu, paling tidak Aga berharap KPK bisa menghargai hak hukum kliennya dan menunda masa penyelidikan.

"Tanggal 24 (April) lalu saya sudah kirimkan surat kepada KPK untuk menunda penyelidikan karena praperadilan. Namun tanggal 26 KPK justru mengungkapkan kalau Bu Miryam kembali tidak menghadiri panggilan penyidik,' jelasnya.

Padahal KPK bisa mengonfirmasi keberadaan Miryam ke kuasa hukumnya. Menurut Aga, sejauh ini baru sekali dirinya dihubungi KPK via telepon ketika panggilan Miryam yang pertama.

"Kayanya KPK tidak memperhatikan kuasa hukum yang bersangkutan," ketus Aga.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak memenuhi panggilan KPK pada 13 dan 18 April. Lalu 21 April Miryam mengajukan praperadilan dan kembali tidak menghadiri panggilan KPK pada Rabu (26/4). Hingga akhirnya KPK mengirimkan surat ke Polri, hari ini untuk memasukan Miryam ke dalam DPO.[wid] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya