Berita

Miryam S Haryani/RMOL

Hukum

Jadi Buron, Kuasa Hukum Miryam Akan Surati KPK

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 19:52 WIB | LAPORAN:

Pihak kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani heran penetapan kliennya sebagai buron.

Penetapan buron ini atas permintaan tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri dan Interpol Indonesia hari ini (Kamis, 27/4) untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan pun menyampaikan rencana pihaknya balas menyurati Polri.


'Dalam satu atau dua hari ini kami akan membuat surat ke Polri. Kami tidak perlu ditangkap,' ujar Aga Khan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/4).

Menurut dia, KPK tidak menghargai proses praperadilan yang tengah diajukan Miryam. Seharusnya KPK lebih memprioritaskan penyelidikan kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan uang negara.

"Bu Miryam ini kan cuma tersangka pemberian keterangan palsu. Bukan koruptor yang merugikan uang negara. Waktu kasus praperadilan Budi Gunawan aja KPK bisa kok menghargai itu. Kenapa sekarang tidak kepada Bu Miryam?" bela Aga.

Miryam akan menjalani sidang praperadilan pada 8 Mei mendatang. Hingga tanggal itu, paling tidak Aga berharap KPK bisa menghargai hak hukum kliennya dan menunda masa penyelidikan.

"Tanggal 24 (April) lalu saya sudah kirimkan surat kepada KPK untuk menunda penyelidikan karena praperadilan. Namun tanggal 26 KPK justru mengungkapkan kalau Bu Miryam kembali tidak menghadiri panggilan penyidik,' jelasnya.

Padahal KPK bisa mengonfirmasi keberadaan Miryam ke kuasa hukumnya. Menurut Aga, sejauh ini baru sekali dirinya dihubungi KPK via telepon ketika panggilan Miryam yang pertama.

"Kayanya KPK tidak memperhatikan kuasa hukum yang bersangkutan," ketus Aga.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak memenuhi panggilan KPK pada 13 dan 18 April. Lalu 21 April Miryam mengajukan praperadilan dan kembali tidak menghadiri panggilan KPK pada Rabu (26/4). Hingga akhirnya KPK mengirimkan surat ke Polri, hari ini untuk memasukan Miryam ke dalam DPO.[wid] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya