Berita

Hukum

Paripurna Hari Ini Tak Agendakan Pembacaan Usulan Penggunaan Hak Angket KPK

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 10:23 WIB | LAPORAN:

Surat usulan penggunaan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan dibacakan pada Rapat Paripurna hari ini.

Karena surat usulan yang dilengkapi lampiran 25 tandatangan dukungan anggota DPR dan minimal dua fraksi itu belum sampai ke meja pimpinan.

"Jadi sampai kemarin saya belum mendapatkan laporan sudah masuk," jelas Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan Jakarta Kamis (27/4).


Apabila surat usulan sudah masuk lengkap dengan persyaratannya, pria yang akrab disapa Aher ini memastikan setelah Rapat Paripurna kali ini, pihaknya akan segera menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Untuk diagendakan dibacakan dalam rapat paripurna besok Jum'at bersamaan dengan penutupan masa sidang," imbuhnya.

Setelah dibacakan di Paripurna Jumat nanti sebagai surat yang masuk di meja pimpinan, pada paripurna berikutnya pimpinan akan menanyakan kepada seluruh anggota dari seluruh fraksi, apakah mereka menerima penggunaan hak angket untuk KPK itu.

"Sekali paripurna, bisa dua kali Paripurna berikutnya. Baru itu di tanyakan kembali kepada anggota dewan. Apakah angket yang dulu pernah diajukan oleh sebagian anggota dewan dapat menjadi angket dewan, atau tidak tentunya tata caranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa langsung mayoritas bisa juga melalui voting," jelasnya.

Hak angket ini dimaksud untuk mengungkap keterangan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani terkait kasus E-KTP. Dalam pemeriksaan oleh penyidik, politikus Hanura ini mengakui ditekan oleh sejumlah anggota Komisi Hukum DPR.

Pengakuan Miryam ini disampaikan Penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi di Penyadilan. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya