Berita

Foto/Net

Hukum

Negara Manjain Koruptor

Jatah Makan di Penjara
KAMIS, 27 APRIL 2017 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ditengah gembar-gembor wacana membuat jera koruptor, ada kabar yang kontraproduktif. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham mengungkap, ada perbedaan uang makan antara narapidana biasa dengan tahanan KPK. Di KPK, para tersangka korupsi mendapat jatah makan Rp 40 ribu sehari. Sementara napi biasa hanya dapat Rp 15 ribu. Ini sih sama saja negara seperti memanjakan koruptor!

Perbedaan itu diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan Kusmiantha Dusak, dalam acara Media Gathering tentang Pemasyarakatan bertema "Kami Kerja Pasti Bersih Melayani" di gedung Ditjen PAS, Gambir, kemarin.

Menurut Dusak, perbedaan itu terjadi karena makanan yang diberikan untuk tahanan KPK adalah makanan matang. Berbeda dengan makanan yang didapat para napi yang ada di lapas-lapas, yang diolah atau dimasak sendiri oleh petugas lapas.


"Kalau kita ini pembelian makanannya masih dalam bahan makanan, sehingga kita yang mengolah. Jadi kalau ada perbedaannya, tentu perbedaannya dari sistem pengolahannya itu," ungkap Dusak. Sementara untuk tahanan kepolisian, dijatah Rp 30 ribu per hari. Tahanan yang ditangani rutan di bawah Kemenkumham antara lain napi kasus pencopetan, narkoba, dan tindak pidana konvensional lain.

Dari jatah Rp 15 ribu itu, 200 ribu lebih warga binaan mendapat nasi dan lauk pauk. Itu diberikan pada pagi, siang, dan malam. Pembagiannya, tergantung menu apa yang dimasak. Selain nasi dan lauk pauk, para napi juga mendapat snack alias makanan ringan. "Snacknya sore hari," imbuhnya. Jumlah uang itu belum dipotong keuntungan pihak katering.

Dusak menampik jatah makan para napi tak manusiawi. Menurutnya, jatah itu memang di bawah kalori yang dibutuhkan manusia dalam sehari berdasarkan Kementerian Kesehatan, yakni 2500 hingga 2700 kalori.

Para napi hanya mendapat asupan 2200 kalori per hari. "Karena mereka ini, napi, ruang geraknya terbatas, maka diberikan 2200 kalori. Kalau dia melakukan pekerjaan yang melebihi yang lain bisa diberi ekstra puding sampai 2500 kalori," bebernya. Karena itu menurutnya, dengan Rp15 ribu, kandungan gizi para napi itu sudah memenuhi syarat.

Jumlah itu bisa berubah jika ada peningkatan harga. Dusak mencontohkan, misalnya pada tahun 1998 ketika krisis moneter. "Itu ada peningkatan. Karena harga-harga naik berarti harga juga ditingkatkan," ucapnya.

Lagipula, untuk meningkatkan jatah makan tahanan dan napi tidak mudah. Besaran anggaran APBN menjadi salah satu batu ganjalannya.

Menurut salah satu eks narapidana Lapas Tangerang, per hari mereka makan tiga kali sehari. Hampir setiap hari, ada tempe yang disajikan, tapi dipotong kecil-kecil seperti orek. Juga, sayur yang campur aduk. Sementara pagi, selain nasi mereka disajikan singkong rebus. Mereka mendapat jatah sepotong daging seminggu sekali.

Nasi yang disajikan, menurut eks napi ini, tak layak dimakan. "Banyak napi yang membeli nasi sendiri, lauknya juga. Ada warung di dalam lapas," ujar eks terpidana kasus narkoba itu. Sementara di rutan Polda Metro Jaya, sebelum menghuni Lapas Tangerang, dia mendapat jatah makan yang cukup layak; ikan, telor, dan daging.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyatakan, terjadi diskriminasi antara tahanan koruptor dengan tahanan biasa. Tentu saja, ini patut dipertanyakan.

“Ini sesuatu yang harus diubah. Kenapa justru para koruptor yang mengambil uang negara diberi kemudahan dibandingkan tahanan biasa. seharusnya tidak dibedakan," ujar Fickar kepada Rakyat Merdeka, semalam. Menurutnya, selisih uang Rp 25 ribu cukup signifikan. "Yang Rp 15 ribu saja sudah membebani APBN, ini selisihnya lumayan," tandasnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan KPK dan negara seperti memanjakan koruptor dengan uang makan sebesar itu.

"KPK tidak adil. Harusnya dipersamakan dengan tahanan atau napi biasa. KPK tidak boleh koruptif dengan melebihkan biaya makan tahanan atau napi korupsi," tegas Boyamin.

Seharusnya, kata Boyamin, KPK tak perlu menanggung biaya makan para koruptor itu. Sebab, para koruptor itu sudah mengentit uang negara. "Kalau perlu biaya makan ditanggung sendiri dengan cara dikutip perbulan karena mereka sudah korupsi," ujarnya.

"Bukan soal APBN terbebani atau tidak, tapi apapun, mereka sudah korupsi maka tidak layak lagi makan duit negara," tegasnya lagi.

Terpisah, Jubir KPK Febri Diansyah enggan menanggapi. Dia mengaku belum mengetahui angka pasti uang makan tahanan komisi antirasuah itu per hari. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya