Kabaka alias DHO (37), tewas diujung peluru, akibat melawan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat hendak diamankan, Minggu (23/4).
Pasalnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria itu, nekat menyelundupkan 2.007 gram sabu dari Guangzhou China ke Indonesia menggunakan sepatu wanita.
"Barang bukti, ada paket berisi 5 (lima) koli sandal wanita yang dalamnya ada sabu-sabu dari Guangzhou," terang Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan, Rabu (26/4).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi petugas Bea Cukai terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Guangzhou, Tiongkok. Proses pengiriman barang haram itu, menggunakan jasa ekspedisi melalui Pelabuhan Laut Talang Duku, Jambi.
Untuk mengelabui petugas, barang tersebut dikirimkan ke pacar pelaku, Yani alias EV (40), warga asli Indonesia. Yani sendiri berperan sebagai penjual sepatu impor yang terdapat sabu di dalamnya.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut petugas pun melakukan pengintaian, Jumat (21/4).
Anggota membuntuti mobil dari jasa expedisi yang disewa untuk mengantar barang. Tujuannya, rumah kos yang disewa Yani seharga Rp3 juta per bulan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Petugas curiga, setelah dua hari pengintaian, Yani hanya mengawasi rumah kos dari luar.
"Sehingga anggota berkesimpulan dia merupakan salah satu terduga pelaku," papar Kapolda yang akrab disapa Ian Bule itu.
Dua hari kemudian, sebuah mobil Kijang Rover yang ditumpangi Yani bersama sopir sewaan mendatangi rumah kos tersebut, sekira pukul 15.45 WIB.
Mereka melakukan bongkar muat sepatu yang dimasukkan ke mobil. Saat menemukan momen yang tepat polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
Begitu digeledah, polisi mengamankan lima koli sepatu wanita asal Tiongkok. Namun, beberapa sepatu terdapat karet glang yang sudah ditandai. Setelah diperiksa, sepatu tersebut telah diisi narkoba jenis sabu.
Kepada petugas, Yani mengaku yang menerima barang tersebut dari Kabaka. WNA Nigeria yang berdomisili di Apartemen Gading Nias Residence Tower Dahlia lantai 25 unit NM. Selanjutnya petugas mendatangi alamat yang disebutkan. Hanya saja, pelaku tidak ditempat.
Pengembangan pun dilakukan hingga ke Jl. Baladewa Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Namun, saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan berusaha merampas senjata milik petugas.
"Dia melakukan perlawanan dengan merebut senjata dari anggota. Sehingga, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan dengan cara menembak. Tersangka meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Djati," pungkas mantan Kadiv Propam itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yani dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
[zul]