Berita

Hukum

Selundupkan 2.007 Gram Sabu Asal Tiongkok Via Sepatu Wanita, WNA Nigeria Didor

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 08:39 WIB | LAPORAN:

Kabaka alias DHO (37), tewas diujung peluru, akibat melawan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat hendak diamankan, Minggu (23/4).

Pasalnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria itu, nekat menyelundupkan 2.007 gram sabu dari Guangzhou China ke Indonesia menggunakan sepatu wanita.

"Barang bukti, ada paket berisi 5 (lima) koli sandal wanita yang dalamnya ada sabu-sabu dari Guangzhou," terang Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan, Rabu (26/4).


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi petugas Bea Cukai terkait dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Guangzhou, Tiongkok. Proses pengiriman barang haram itu, menggunakan jasa ekspedisi melalui Pelabuhan Laut Talang Duku, Jambi.

Untuk mengelabui petugas, barang tersebut dikirimkan ke pacar pelaku, Yani alias EV (40), warga asli Indonesia. Yani sendiri berperan sebagai penjual sepatu impor yang terdapat sabu di dalamnya.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut petugas pun melakukan pengintaian, Jumat (21/4).

Anggota membuntuti mobil dari jasa expedisi yang disewa untuk mengantar barang. Tujuannya, rumah kos yang disewa Yani seharga Rp3 juta per bulan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Petugas curiga, setelah dua hari pengintaian, Yani hanya mengawasi rumah kos dari luar.

"Sehingga anggota berkesimpulan dia merupakan salah satu terduga pelaku," papar Kapolda yang akrab disapa Ian Bule itu.

Dua hari kemudian, sebuah mobil Kijang Rover yang ditumpangi Yani bersama sopir sewaan mendatangi rumah kos tersebut, sekira pukul 15.45 WIB.

Mereka melakukan bongkar muat sepatu yang dimasukkan ke mobil. Saat menemukan momen yang tepat polisi pun langsung melakukan penggerebekan.

Begitu digeledah, polisi mengamankan lima koli sepatu wanita asal Tiongkok. Namun, beberapa sepatu terdapat karet glang yang sudah ditandai. Setelah diperiksa, sepatu tersebut telah diisi narkoba jenis sabu.

Kepada petugas, Yani mengaku yang menerima barang tersebut dari Kabaka. WNA Nigeria yang berdomisili di Apartemen Gading Nias Residence Tower Dahlia lantai 25 unit NM. Selanjutnya petugas mendatangi alamat yang disebutkan. Hanya saja, pelaku tidak ditempat.

Pengembangan pun dilakukan hingga ke Jl. Baladewa Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Namun, saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan berusaha merampas senjata milik petugas.

"Dia melakukan perlawanan dengan merebut senjata dari anggota. Sehingga, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan dengan cara menembak. Tersangka meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Djati," pungkas mantan Kadiv Propam itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yani dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya