Berita

Net

Hukum

Terima Suap, Politisi PAN Divonis 9 Tahun Penjara

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 04:39 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro‎ dengan sembilan tahun penjara. Juga memutuskan untuk mencabut hak politik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu selama lima tahun.
 
Andi terbukti bersalah telah menerima suap ‎dalam program aspirasi terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
"Menyatakan terdakwa atas nama Andi Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim‎ Fahzal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).


Majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan ‎Andi lantaran perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalankan persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK," beber hakim.

‎Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni hukuman 13 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah‎ dengan UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junt Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, Andi menyatakan akan berpikir dahulu apakah mengajukan banding atau tidak. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya