Berita

Net

Hukum

Terima Suap, Politisi PAN Divonis 9 Tahun Penjara

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 04:39 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro‎ dengan sembilan tahun penjara. Juga memutuskan untuk mencabut hak politik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu selama lima tahun.
 
Andi terbukti bersalah telah menerima suap ‎dalam program aspirasi terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
"Menyatakan terdakwa atas nama Andi Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim‎ Fahzal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).


Majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan ‎Andi lantaran perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalankan persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK," beber hakim.

‎Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni hukuman 13 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah‎ dengan UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junt Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, Andi menyatakan akan berpikir dahulu apakah mengajukan banding atau tidak. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya