Berita

Net

Nusantara

Kontrak Selesai Freeport Harus Segera Angkat Kaki

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 02:14 WIB | LAPORAN:

PT Freeport Indonesia telah menyetujui mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Untuk Pertambangan Khusus (IUPK), agar ekspor konsentrat bisa dilanjutkan kembali.

Namun, anggota Komisi VI DPR RI Kurtubi menilai, sejatinya Freeport masih menginginkan untuk kembali ke KK. Diapun menyatakan tidak setuju meski di dalam undang-undang diakui hingga berakhirnya kontrak.

"Sejak awal waktu pembahasan tentang UU 4/2009, KK itu 100 persen di tangan kontraktor, dan saya tidak pernah setuju dengan ini karena bertentangan dengan konstitusi. Anehnya, di UU tersebut diakui sampai selesainya kontrak, pembentukan UU sadar betul waktu itu bahwa aturan tata kelola di minerba ini tidak boleh lagi menggunakan KK. Makanya sekarang diganti dengan rezim perizinan IUP," jelas Kurtubi dalam diskusi bertema energi di Hotel Oria, Jakarta (Rabu, 26/4).


Dia menginginkan agar pemerintah tegas membuat keputusan dan kebijakan. Karena dalam UU 4/2009 dikatakan bahwa KK dalam bentuk apapun dilarang, sama seperti PKP2B yang ada di bidang batubara. Jika KK tetap dilanjutkan maka akan berdampak besar pada negara.

"Saya sudah arahkan kalau negara berkontrak itu akan berdampak pada kedaulatan negara hilang. Secara finansial juga pastinya kita dirugikan besar. Dan hal itu telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dengan membubarkan BP migas," terang Kurtubi.

Dengan jalan alternatif yang diberikan pemerintah kepada Freeport terkait kelangsungan ekspor konsentrat, roda perekonomian di Mimika sudah berjalan seperti semula. Namun, Freeport nyatanya masih tidak bisa terima dengan perubahan KK menjadi IUPK.

Kurtubi menyakini bahwa Freeport tetap menginginkan sistem fiskal KK yang nail down itu dengan berbagai macam argumentasi lainnya. Meskipun masih bersikeras, dia mengingatkan bahwasanya KK Freeport di Indonesia akan berakhir pada tahun 2021 mendatang. Dan setelah itu berakhir tidak akan ada lagi payung hukum untuk membenarkan adanya KK di Indonesia.

"Sayang sekali mungkin pihak Freeport lupa atau staf ahlinya kurang menginfokan bahwa payung hukum KK di republik ini selesai 2021, habis itu selesai. UU Minerba kasih ruang KK, Freeport boleh jalan sampai selesainya kontrak. Setelah itu tidak ada payung hukum di republik ini yang membenarkan adanya KK," demikian Kurtubi. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya