Berita

Iliustrasi/Net

Hukum

Berantas Kejahatan Korporasi Tak Cukup dengan Hukum Konvensional

RABU, 26 APRIL 2017 | 21:26 WIB | LAPORAN:

RMOL. Aparat penegak hukum didesak melakukan pengusutan korupsi dan kejahatan korporasi secara serius.
 
Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdhatul Ulama PBNU Djoko Edi S Abdurrahman menyampaikan, pidana harta kekayaan atau quasi criminal property law adalah hukum pidana modern untuk menjerat kejahatan bisnis terorganisasi.
 
"Di Indonesia dikenal dengan kejahatan korupsi korporasi. Karena itu, tidak akan bisa dijangkau dengan hukum pidana konvensional,” ungkap dia saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertema ‘Peran Penegak Hukum Dalam Memberantas Kejahatan Korporasi’ yang diselenggarakan Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).
 

 
Mantan anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, penanganan kejahatan korporasi telah dijelaskan dalam Perma 13/2016 tentang tata cara penanganan kejahatan korporasi.

Menurut dia, aturan dari Mahkamah Agung (MA) itu memberikan harapan baru bagi Indonesia, untuk memberantas tindak pidana korupsi korporasi.
 
"Bahkan secara filosofis, sosiologi dan yuridis, kehadiran Undang Undang Nomor 7 adalah mixed system darikonvensi UNTOC dan konvensi UNCAC. Model campuran ini diproyeksi sebagai modernis yang sudah menyesuaikan diri dengan pergeseran coorporate crime of corruption ke organized crime of corruption. Ini adalah percampuran civil law system dengan common law system, ya inilah yang dikenal dengan mixed system of law model," tutur Djoko.
 
Dia menyampaikan, perlu pembaharuan cara dan juga payung hukum bagi aparatur hukum Indonesia, untuk mengejar dan memberantas kejahatan korporasi. Sebab, jika dilakukan dengan cara-cara yang selama ini ada, tidak akan berdampak signifikan terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.
 
"Faktanya, kita belum sampai kepada model itu. Kita tidak paham lebih jauh kok. Sebab, penal policy nasional saja masih belum jelas. Tak satu pun tindak pidana korupsi internasional yang pernah kita tangani, apalagi dengan model campuran. Jadi, karena hukum kita belum mampu, tindak pidana korupsi kejahatan korporasi dan pidana harta kekayaan malah telah diputihkan dengan menggunakan tax amnesty,” ujarnya.
 
Djoko mengingatkan, Indonesia bersama aparatur hukumnya harus sadar bahwa hampir semua kekayaan negara ini telah dirampok oleh koporasi dan uangnya dibawa lari ke luar negeri. “Indonesia hanya ditinggalkan ampas-ampasnya saja,” ujarnya.
 
Karena itu, keseriusan penegak hukum memberantas kejahatan korporasi juga harus diikuti dengan model dan cara pemberantasan yang maju. “Tidak bisa hanya dengan cara-cara konvensional lagi. Dan aparatur hukum kita harus siap dan mau loh,” ujarnya.
 
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) M Rum menyampaikan, Kejaksaan sendiri sedang fokus juga melakukan pemberantasan korupsi korporasi.
 
"Kejahatan korporasi atau yang dikenal juga sebagai white collar crime dilakukan oleh perusahaan. Termasuk kita menekankan perlunya Undang Undang Anti Monopoli, penipuan, cyber crime, korupsi dan jenis-jenis pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan oleh korporasi,” ujarnya.
 
Memang, secara khusus, lanjut dia, pemberantasan korupsi dalam bagian kejahatan korporasi merupakan pengembangan atau perluasan dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Jaksa berkewajiban menegakkan undang undang dengan memberantas korupsi dalam kejahatan korporasi. Itu sedang juga digalakkan hingga ke tingkat bawah oleh Jaksa Agung,” ujarnya.
 
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zam zam Siregar menyampaikan, pemberantasan kejahatan korporasi, tidaklah hanya berpatokan pada individu atau pejabat di korporasi. "Tetapi juga korporasi itu sendiri sebagai institusi. Kejahatan yang dilakukan korporasi,” ujar Zam zam.
 
Dia menyampaikan, para awak media dan pers, tentunya mendukung pemberantasan tindak pidana korporasi dimana pun berada. "Tetapi jangan pilih bulu, dan jangan hanya untuk pencitraan. Kejahatan korporasi harus benar-benar diterapkan bagi semua korporasi yang telah terbukti melanggar hukum, dengan pemberian sanksi yang maksimal. Kalau perlu korporasi yang bersangkutan harus ditutup, tidak boleh beroperasi kalau terbukti melakukan kejahatan korporasi,” pungkasnya. [sam]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya