Berita

Iliustrasi/Net

Hukum

Berantas Kejahatan Korporasi Tak Cukup dengan Hukum Konvensional

RABU, 26 APRIL 2017 | 21:26 WIB | LAPORAN:

RMOL. Aparat penegak hukum didesak melakukan pengusutan korupsi dan kejahatan korporasi secara serius.
 
Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdhatul Ulama PBNU Djoko Edi S Abdurrahman menyampaikan, pidana harta kekayaan atau quasi criminal property law adalah hukum pidana modern untuk menjerat kejahatan bisnis terorganisasi.
 
"Di Indonesia dikenal dengan kejahatan korupsi korporasi. Karena itu, tidak akan bisa dijangkau dengan hukum pidana konvensional,” ungkap dia saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertema ‘Peran Penegak Hukum Dalam Memberantas Kejahatan Korporasi’ yang diselenggarakan Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).
 

 
Mantan anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, penanganan kejahatan korporasi telah dijelaskan dalam Perma 13/2016 tentang tata cara penanganan kejahatan korporasi.

Menurut dia, aturan dari Mahkamah Agung (MA) itu memberikan harapan baru bagi Indonesia, untuk memberantas tindak pidana korupsi korporasi.
 
"Bahkan secara filosofis, sosiologi dan yuridis, kehadiran Undang Undang Nomor 7 adalah mixed system darikonvensi UNTOC dan konvensi UNCAC. Model campuran ini diproyeksi sebagai modernis yang sudah menyesuaikan diri dengan pergeseran coorporate crime of corruption ke organized crime of corruption. Ini adalah percampuran civil law system dengan common law system, ya inilah yang dikenal dengan mixed system of law model," tutur Djoko.
 
Dia menyampaikan, perlu pembaharuan cara dan juga payung hukum bagi aparatur hukum Indonesia, untuk mengejar dan memberantas kejahatan korporasi. Sebab, jika dilakukan dengan cara-cara yang selama ini ada, tidak akan berdampak signifikan terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.
 
"Faktanya, kita belum sampai kepada model itu. Kita tidak paham lebih jauh kok. Sebab, penal policy nasional saja masih belum jelas. Tak satu pun tindak pidana korupsi internasional yang pernah kita tangani, apalagi dengan model campuran. Jadi, karena hukum kita belum mampu, tindak pidana korupsi kejahatan korporasi dan pidana harta kekayaan malah telah diputihkan dengan menggunakan tax amnesty,” ujarnya.
 
Djoko mengingatkan, Indonesia bersama aparatur hukumnya harus sadar bahwa hampir semua kekayaan negara ini telah dirampok oleh koporasi dan uangnya dibawa lari ke luar negeri. “Indonesia hanya ditinggalkan ampas-ampasnya saja,” ujarnya.
 
Karena itu, keseriusan penegak hukum memberantas kejahatan korporasi juga harus diikuti dengan model dan cara pemberantasan yang maju. “Tidak bisa hanya dengan cara-cara konvensional lagi. Dan aparatur hukum kita harus siap dan mau loh,” ujarnya.
 
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) M Rum menyampaikan, Kejaksaan sendiri sedang fokus juga melakukan pemberantasan korupsi korporasi.
 
"Kejahatan korporasi atau yang dikenal juga sebagai white collar crime dilakukan oleh perusahaan. Termasuk kita menekankan perlunya Undang Undang Anti Monopoli, penipuan, cyber crime, korupsi dan jenis-jenis pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan oleh korporasi,” ujarnya.
 
Memang, secara khusus, lanjut dia, pemberantasan korupsi dalam bagian kejahatan korporasi merupakan pengembangan atau perluasan dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Jaksa berkewajiban menegakkan undang undang dengan memberantas korupsi dalam kejahatan korporasi. Itu sedang juga digalakkan hingga ke tingkat bawah oleh Jaksa Agung,” ujarnya.
 
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zam zam Siregar menyampaikan, pemberantasan kejahatan korporasi, tidaklah hanya berpatokan pada individu atau pejabat di korporasi. "Tetapi juga korporasi itu sendiri sebagai institusi. Kejahatan yang dilakukan korporasi,” ujar Zam zam.
 
Dia menyampaikan, para awak media dan pers, tentunya mendukung pemberantasan tindak pidana korporasi dimana pun berada. "Tetapi jangan pilih bulu, dan jangan hanya untuk pencitraan. Kejahatan korporasi harus benar-benar diterapkan bagi semua korporasi yang telah terbukti melanggar hukum, dengan pemberian sanksi yang maksimal. Kalau perlu korporasi yang bersangkutan harus ditutup, tidak boleh beroperasi kalau terbukti melakukan kejahatan korporasi,” pungkasnya. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya