Febri Diansyah/Net
Febri Diansyah/Net
RMOL. Proses pengajuan gugatan Praperadilan oleh Miryam Haryani tidak berpengaruh terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Kami akan hadapi praperadilan itu. Tidak akan menghentikan penyidikan atau pun pemanggilan," terang Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya (Rabu, 26/4).
Dia mengakui kalau praperadilan adalah hak semua tersangka. Termasuk, yang diajukan oleh Miryam yang juga anggota DPR dari Fraksi Hanura itu.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
UPDATE
Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19
Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06
Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58
Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40
Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12
Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55