Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Komisi III mengenai usulan menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon belum mengetahui apakah surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna besok (Kamis, 27/4).
"Kita lihat nanti ya. Biasanya prosedurnya kan dibacain," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Dia juga tak tahu apakah di Paripurna, persetujuan untuk menggunakan hak angket akan diambil secara aklamasi ataupun pemungutan suara terbanyak.
"Kita lihat nanti lah," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Dipertegas bagaimanakah sikap Fraksi Gerindra atas usulan tersebut. Lagi-lagi Fadli bilang "lihat nanti". Namun dia memastikan bahwa partai Gerindra selalu mendukung upaya penegakan hukum. Tapi DPR juga harus menjalankan fungsi pengawasannya.
"Tapi kita juga tidak ingin nanti ada satu upaya pelemahan KPK dan lain-lain," tegasnya.
Hak Angket ini diajukan untuk mengetahui kebenaran pengakuan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang menyebut saksi kasus e-KTP, Miryam S Haryani mengungkapkan ada enam anggota DPR yang mengintimidasi dirinya. Mereka adalah Ketua Komisi III saat ini Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junedi Mahesa, Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding, Masinton Pasaribu, dan Azis Syamsudin dan satunya lagi anggota DPR yang Miryam lupa namanya.
Komisi hukum DPR ingin melihat video berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam.
Namun, beberapa anggota Komisi III mengatakan bahwa angket bukan hanya untuk urusan mempertanyakan video BAP Miryam. Tapi juga untuk menanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang kerab bocor, dan soal audit Badan Pemeriksa Keuangan, karena KPK dinilai sering menyalahkan peruntukan dana yang dimilikinya.
Sebagian orang menduga bahwa angket juga akan melebar ke kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Hal itulah yang dianggap sebagai upaya pelemahan komisi anti rasuah. Fadli juga belum bisa memastikan apakah nanti angket akan digunakan untuk mengorek soal kasus e-KTP.
"Kaitannya kalau nggak salah kan dengan itu (kasus korupsi e-KTP) ya karena benar enggak sih semacam itu. Ya kita lihat lah nanti," imbuhnya sembari memastikan bahwa dari surat yang masuk ke meja pimpinan, Komisi III mengajukan hak angket hanya untuk urusan video BAP Miryam.
[zul]