Berita

Foto/Net

Nusantara

Kementerian LHK Dorong Teknologi Tepat Guna Untuk Kelola Sampah

RABU, 26 APRIL 2017 | 09:11 WIB | LAPORAN:

. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan mengadakan lokakarya Pemanfaatan Teknologi Ramah Lingkungan dengan tema "Waste to Ethanol Systems" di Jakarta, Selasa (25/04).

Tema ini diangkat untuk mendapatkan pandangan dan solusi pengelolaan sampah dan limbah yang lebih ramah lingkungan.

Lokakarya ini dibuka oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Tuti H. Mintarsih. Pertemuan ini untuk melakukan review terhadap klaim teknologi ramah lingkungan yang diajukan oleh salah satu penyedia jasa teknologi.


"Pertemuan ini untuk melakukan review terhadap klaim teknologi ramah lingkungan yang diajukan oleh salah satu penyedia jasa teknologi. Teknologi ini diklaim dapat memproses sampah padat dengan output atau keluaran berupa ethanol, tidak mengeluarkan emisi ke udara dan limbah padatan yang dapat dijadikan sebagai pakan ternak atau pupuk," papar Tuti dalam rilisnya.

Lebih lanjut Tuti menyampaikan, selama ini, pengelolaan sampah yang umum dilakukan di Indonesia baru sampai pada tahap diangkut dan ditimbun di TPA (69 persen). Jumlah sampah yang dikompos dan didaur ulang baru mencapai 7 persen, selebihnya sampah tersebut dibakar. Untuk itu pilihan-pilihan teknologi terapan yang tepat untuk pengelolaan limbah organik sangat diperlukan.

Disamping menjadikan hidup lebih mudah, kemajuan teknologi juga memiliki dampak negatif seperti pencemaran lingkungan dan pemborosan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Dalam hal ini menjadi tugas pemerintah untuk mengkoordinasikan, mengembangkan dan menyosialisasikan penerapan teknologi ramah lingkungan hidup. Oleh karena itu pemerintah mengembangkan Sistem Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan untuk meningkatkan kinerja teknologi ramah lingkungan oleh para pengguna teknologi.

Teknologi ramah lingkungan merupakan rangkaian proses kegiatan yang dalam pembuatan dan penerapannya menggunakan bahan baku ramah lingkungan. Proses yang efektif dan efisien ini menghasilkan limbah yang minimal sekaligus mengurangi dan mencegah pencemaran lingkungan.

Di sisi lain, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Noer Adi Wardojo menjelaskan teknologi yang berbasis ramah lingkungan, saat ini sangat berkembang, sehingga didalam pemilihan alat teknologi, kalangan industri harus selektif.

"Selain itu, untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang ada, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, industri perlu memperhatikan kriteria standar teknologi ramah lingkungan dan berbasis kinerja yang efisien dan produktif," kata Adi.

Pada lokakarya ini dilakukan verifikasi oleh Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan terhadap kinerja penerapan teknologi pengolahan sampah dan limbah menjadi ethanol. Anggota komite terdiri dari perwakilan Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Direktorat teknis Kementerian LHK, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) dan Asosiasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Indonesia (APPLI).

Lokakarya ini juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, praktisi, pelaku industri, pemerintah daerah dan media massa.

Melalui pertemuan ini dapat diperoleh informasi dan telaah mendalam mengenai teknologi ramah lingkungan. Para pihak juga dapat lebih memahami potensi pemanfaatan teknologi tersebut dengan baik. Disamping itu juga dapat terindentifikasi kekurangan dan potensi dampak negatif yang ditimbulkan sehingga dapat dirumuskan lebih awal pengendaliannya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya