Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

KORUPSI SKL BLBI

KPK Bidik Sjamsul Nursalim

SELASA, 25 APRIL 2017 | 20:39 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipastikan tidak akan berhenti hanya pada penetapan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memastikan pihaknya juga akan menyeret pihak lain yang ikut terlibat dan mendapatkan kekayaan atas penerbitan SKL oleh Syafruddin. Termasuk, Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Barang tentu, pada waktu yang tepat pasti ada langkah berikutnya. Karena pemberian ini sudah dibuktikan, penerima sudah ada dan pasal 55 KUHP itu juga sudah dikenakan kepada tersangka (Syafruddin Arsyad Temenggung," ungkap dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Selasa, 25/4).


Sjamsul merupakan pihak yang mendapatkan SKL dalam BLBI yang ditandatangani oleh Syafruddin. Atas keluarnya SKL tersebut negara harus merugi sekitar Rp3,7 triliun.

Untuk menjerat pihak lain penyidik memiliki strategi sendiri. Kata Basaria, KPK juga akan menelusuri aset negara yang hilang dari penerbitan SKL dalam BLBI untuk BDNI.

KPK, kata dia lagi, bakal menerapkan undang-undang pencucian uang terkait pemulihan sejumlah aset negara dari kasus tersebut.

"Ini sudah akan kita terapkan, kemudian kita akan terapkan dengan masalah tentang korporasi. Setelah di-traceing (penelusuran jejak) kita akan masuk ke perusahaannya dengan Undang-Undang tindak pidana korporasi," ujar Basaria.

KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya