Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

KORUPSI SKL BLBI

KPK Bidik Sjamsul Nursalim

SELASA, 25 APRIL 2017 | 20:39 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipastikan tidak akan berhenti hanya pada penetapan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memastikan pihaknya juga akan menyeret pihak lain yang ikut terlibat dan mendapatkan kekayaan atas penerbitan SKL oleh Syafruddin. Termasuk, Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Barang tentu, pada waktu yang tepat pasti ada langkah berikutnya. Karena pemberian ini sudah dibuktikan, penerima sudah ada dan pasal 55 KUHP itu juga sudah dikenakan kepada tersangka (Syafruddin Arsyad Temenggung," ungkap dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Selasa, 25/4).


Sjamsul merupakan pihak yang mendapatkan SKL dalam BLBI yang ditandatangani oleh Syafruddin. Atas keluarnya SKL tersebut negara harus merugi sekitar Rp3,7 triliun.

Untuk menjerat pihak lain penyidik memiliki strategi sendiri. Kata Basaria, KPK juga akan menelusuri aset negara yang hilang dari penerbitan SKL dalam BLBI untuk BDNI.

KPK, kata dia lagi, bakal menerapkan undang-undang pencucian uang terkait pemulihan sejumlah aset negara dari kasus tersebut.

"Ini sudah akan kita terapkan, kemudian kita akan terapkan dengan masalah tentang korporasi. Setelah di-traceing (penelusuran jejak) kita akan masuk ke perusahaannya dengan Undang-Undang tindak pidana korporasi," ujar Basaria.

KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya