Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

KORUPSI SKL BLBI

KPK Bidik Sjamsul Nursalim

SELASA, 25 APRIL 2017 | 20:39 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipastikan tidak akan berhenti hanya pada penetapan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memastikan pihaknya juga akan menyeret pihak lain yang ikut terlibat dan mendapatkan kekayaan atas penerbitan SKL oleh Syafruddin. Termasuk, Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Barang tentu, pada waktu yang tepat pasti ada langkah berikutnya. Karena pemberian ini sudah dibuktikan, penerima sudah ada dan pasal 55 KUHP itu juga sudah dikenakan kepada tersangka (Syafruddin Arsyad Temenggung," ungkap dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Selasa, 25/4).


Sjamsul merupakan pihak yang mendapatkan SKL dalam BLBI yang ditandatangani oleh Syafruddin. Atas keluarnya SKL tersebut negara harus merugi sekitar Rp3,7 triliun.

Untuk menjerat pihak lain penyidik memiliki strategi sendiri. Kata Basaria, KPK juga akan menelusuri aset negara yang hilang dari penerbitan SKL dalam BLBI untuk BDNI.

KPK, kata dia lagi, bakal menerapkan undang-undang pencucian uang terkait pemulihan sejumlah aset negara dari kasus tersebut.

"Ini sudah akan kita terapkan, kemudian kita akan terapkan dengan masalah tentang korporasi. Setelah di-traceing (penelusuran jejak) kita akan masuk ke perusahaannya dengan Undang-Undang tindak pidana korporasi," ujar Basaria.

KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya