Berita

Sjamsul Nursalim/net

Hukum

Begini Cara Syafrudin Tumenggung Bantu Sjamsul Nursalim

SELASA, 25 APRIL 2017 | 18:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung, sebagai tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syafruddin menerbitkan SKL bermasalah untuk Sjamsul Nursalim selaku pemlik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kerugian negara akibat tindakan itu diduga mencapai Rp 3,7 triliun.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengungkapkan Syafruddin diduga mengunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi terkait penerbitan SKL pada 2004 silam.


Sambung Basaria, kewajiban penyerahan aset oleh Sjamsul kepada BPPN adalah sebesar Rp 4,8 triliun. Tetapi, kenyataannya, Sjamsul baru menyerahkan sekitar Rp 1,1 triliun setelah ada restrukturisasi. Tagihan sebesar Rp 3,7 triliun kepada Sjamsul tidak dilakukan dalam pembahasan proses restrukturisasi.
 
"Seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang ditagihkan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Menurut Basaria, meski Sjamsul belum melunasi tagihan kepada BPPN, Syarifudin mengeluarkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham terhadap Sjamsul. Padahal, ketika itu masih ada tagihan sebesar Rp 3,7 triliun.

"Tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung) selaku Kepala BPPN diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi," tegas Basaria.

Atas perbuaannya, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya