Berita

Basaria Panjaitan/net

Hukum

Syafrudin Untungkan Sjamsul Nursalim, Negara Dirugikan Rp 3,7 Triliun

SELASA, 25 APRIL 2017 | 18:01 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Arsyad Tumenggung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Syafrudin berstatus tersangka dalam kasus penerbitan SKL BLBI yang ditujukan kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, menjelaskan, penetapan Syafrudin sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.


"Tersangka diduga telah menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Atas tindakan tersebut negara telah dirugikan hingga Rp 3,7 triliun," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Lebih lanjut, Basaria menjelaskan bahwa tersangka menduduki jabatan sebagai Kepala BPPN sejak 2002. Pada tahun yang sama, tepatnya bulan Mei, tersangka mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukurisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

"Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 trliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi, sehungga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang ditagihkan," ujar Basaria.

Atas pebuatannya, Syarifudin disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Pasal 1 ke 1 KUHP. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya