Berita

Basaria Panjaitan/net

Hukum

Syafrudin Tumenggung Tersangka Skandal BLBI

SELASA, 25 APRIL 2017 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Tumenggung, sebagai tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketetapan itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu (Selasa, 25/4).

Nama Syafrudin Tumenggung sudah jadi pembicaraan beberapa hari terakhir setelah KPK dikabarkan membuka lagi penyidikan atas skandal BLBI.


Akhir pekan lalu, jurubicara KPK, Febri Diansyah, menyebut kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK sudah menetapkan tersangka.

Kamis lalu (20/4), mantan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Kwik Kian Gie, sempat kembali diperiksa KPK. Padahal, Kwik tidak tercantum dalam daftar nama yang akan diperiksa oleh penyidik KPK hari itu.

"Kasusnya sedang disidik, dan saya dimintai keterangan karena saya pernah menjabat sebagai Menko, pernah ada urusan dengan BLBI‎ dan konsekuensinya," ujar Kwik usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Kasus BLBI diusut KPK kala Antasari Azhar menjabat Ketua KPK (tahun 2008). KPK menduga ada pejabat yang melakukan penyimpangan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Menurut Antasari, jika proses SKL tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali. Tetapi, KPK juga tidak bisa serta merta mencabut Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) yang dikeluarkan kejaksaan.

Skandal korupsi BLBI diduga merugikan negara sebesar Rp 138,4 triliun terkait aliran dana kepada 48 bank umum nasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya