Berita

Basaria Panjaitan/net

Hukum

Syafrudin Tumenggung Tersangka Skandal BLBI

SELASA, 25 APRIL 2017 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Tumenggung, sebagai tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketetapan itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu (Selasa, 25/4).

Nama Syafrudin Tumenggung sudah jadi pembicaraan beberapa hari terakhir setelah KPK dikabarkan membuka lagi penyidikan atas skandal BLBI.


Akhir pekan lalu, jurubicara KPK, Febri Diansyah, menyebut kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK sudah menetapkan tersangka.

Kamis lalu (20/4), mantan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Kwik Kian Gie, sempat kembali diperiksa KPK. Padahal, Kwik tidak tercantum dalam daftar nama yang akan diperiksa oleh penyidik KPK hari itu.

"Kasusnya sedang disidik, dan saya dimintai keterangan karena saya pernah menjabat sebagai Menko, pernah ada urusan dengan BLBI‎ dan konsekuensinya," ujar Kwik usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Kasus BLBI diusut KPK kala Antasari Azhar menjabat Ketua KPK (tahun 2008). KPK menduga ada pejabat yang melakukan penyimpangan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Menurut Antasari, jika proses SKL tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali. Tetapi, KPK juga tidak bisa serta merta mencabut Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) yang dikeluarkan kejaksaan.

Skandal korupsi BLBI diduga merugikan negara sebesar Rp 138,4 triliun terkait aliran dana kepada 48 bank umum nasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya