Berita

Hukum

Tiga Saksi Dipanggil Setelah Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka

SELASA, 25 APRIL 2017 | 13:29 WIB | LAPORAN:

Pasca penetapan Sri Utami sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi.

Mereka adalah Direktur Anggaran I Ditjen Anggaran Kemenkeu, Parluhutan Hutahean, Pranata Humas di Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Vagunaldi dan seorang pihak swasta bernama Purwanto.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SU (Sri Utami)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Diketahui kasus yang menyeret Sri sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Sekjen ESDM Wayono Karno.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui Sri Utami selaku Koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Wayono Karno telah melakukan tindakan memperkata diri sendiri, koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.

"SU juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan gedung kantor kementerian ESDM tahun anggaran 2013," tutur Febri.

Selain itu Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp 11 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Utami disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain Sri Utama, sebelumnya KPK juga telah memproses Jero Wacik dengan vonis penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hukuman bagi Jero Wacik juga ditambah berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsidair dua tahun penjara.

Sementara Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.[wid]

  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya