Berita

Hukum

Tiga Saksi Dipanggil Setelah Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka

SELASA, 25 APRIL 2017 | 13:29 WIB | LAPORAN:

Pasca penetapan Sri Utami sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi.

Mereka adalah Direktur Anggaran I Ditjen Anggaran Kemenkeu, Parluhutan Hutahean, Pranata Humas di Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Vagunaldi dan seorang pihak swasta bernama Purwanto.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SU (Sri Utami)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Diketahui kasus yang menyeret Sri sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Sekjen ESDM Wayono Karno.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui Sri Utami selaku Koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Wayono Karno telah melakukan tindakan memperkata diri sendiri, koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.

"SU juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan gedung kantor kementerian ESDM tahun anggaran 2013," tutur Febri.

Selain itu Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp 11 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Utami disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain Sri Utama, sebelumnya KPK juga telah memproses Jero Wacik dengan vonis penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hukuman bagi Jero Wacik juga ditambah berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsidair dua tahun penjara.

Sementara Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.[wid]

  

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya