Berita

Hukum

Tiga Saksi Dipanggil Setelah Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka

SELASA, 25 APRIL 2017 | 13:29 WIB | LAPORAN:

Pasca penetapan Sri Utami sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi.

Mereka adalah Direktur Anggaran I Ditjen Anggaran Kemenkeu, Parluhutan Hutahean, Pranata Humas di Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Vagunaldi dan seorang pihak swasta bernama Purwanto.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SU (Sri Utami)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Diketahui kasus yang menyeret Sri sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Sekjen ESDM Wayono Karno.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui Sri Utami selaku Koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Wayono Karno telah melakukan tindakan memperkata diri sendiri, koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.

"SU juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan gedung kantor kementerian ESDM tahun anggaran 2013," tutur Febri.

Selain itu Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp 11 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Utami disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Selain Sri Utama, sebelumnya KPK juga telah memproses Jero Wacik dengan vonis penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hukuman bagi Jero Wacik juga ditambah berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsidair dua tahun penjara.

Sementara Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.[wid]

  

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya