Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Hukum

Lawan Politik Di Babel Yang Dimaksud Ahok Gunakan Al Maidah 51

SELASA, 25 APRIL 2017 | 11:45 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama tidak menghina kitab suci umat Islam, Alquran sebagaimana dituduhkan.

Orang yang dimaksud Basuki menggunakan surat Al Maidah ayat 51 adalah oknum politisi.

Demikian uraian kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra saat membacakan nota pembelaan atau pledoi saat persidangan ke-20 kasus penistaan agama di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini (Selasa, 25/4).


Fifi menjelaskan, oknum politisi itu merupakan pesaing Ahok dalam pertarungan pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung.

"Faktanya dalam masa-masa kampanye yang dialami dari BTP (Basuki Tjahaja Purnama) semenjak mencalonkan diri sebagai gubernur Bangka Belitung, dirinya selalu diserang oleh oknum-oknum politisi yang merupakan pesaing dalam pemilihan kepala daerah," papar Fifi.

Ahok sendiri juga, lanjut Fifi, sudah menjelaskan di muka persidangan bahwa saat Pilgub Bangka Belitung ada selembaran-selembaran yang digunakan lawan politiknya. Selembaran itu berisi terjemahan bebas bukan asli yang mengkaitkan surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada dan terjadinya tsunami di Aceh.

"Lawan politik BTP yang dikatakan telah melakukan kebohongan dan pembodohan bukan surat Al Maidah ayat 51," terang Fifi.[wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya