Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Harus Segera Terbitkan Ratifikasi MLC

SELASA, 25 APRIL 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN:

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai implementasi UU 15/2016 tentang Ratifikasi Konvensi Pekerja Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC) yang telah disahkan DPR pada September 2016.

"Juklak dan juknis ini sangat diperlukan mengimplementasikan dan mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam MLC, sehingga kapal-kapal Indonesia tidak terkena sanksi dalam pelayaran di luar negeri karena tidak melaksanakan ketentuan MLC,” kata Presiden KPI Capt. Hasudungan Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/4).

Dikatakan, dalam menerapkan konvensi yang ditetapkan ILO (International Labour Organization) tahun 2006 itu, pemerintah harus lebih fokus pada upaya memberi jaminan perlindungan bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal asing. Termasuk jaminan kesejahteraan maupun hak-hak normatif bagi pelaut yang bekerja kapal-kapal berbendera Indonesia di pelayaran domestik maupun internasional.


"Aturan perekrutan dan penempatan pelaut sudah diatur secara jelas dan terperinci dalam MLC dan sudah pula diterapkan oleh perusahaan asing yang mempekerjakan mereka. Jadi, juklak dan juknis UU 15/2016 bukan untuk pelaut yang bekerja di luar negeri, tapi khusus untuk pelaut yang bekerja di kapal-kapal merah putih," imbuhnya.

Menurut Capt. Hasudungan, saat ini sudah banyak ketentuan nasional yang merujuk pada MLC. Misalnya, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.84/2013 tentang perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam dan luar negeri yang semestinya tidak perlu diubah lagi. Justru PM No. 84/2013 tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP), sehingga tidak bersifat sektoral.

"Kementerian Ketenagakerjaan jangan egois dan arogan dengan membuat aturan baru yang  justru bertentangan, atau bahkan bertabrakan dengan aturan nasional maupun internasional yang sudah ada," tegasnya.

Dalam meratifikasi MLC, Hasudungan menyebutkan ada 13 jenis perlindungan dan kesejahteraan bagi pelaut. Tapi MLC mensyaratkan suatu negara minimal wajib melaksanakan tiga jenis perlindungan untuk pelaut.

Menurut dia, pemerintah Indonesia wajib memastikan semua perusahaan pelayaran nasional secara patuh melaksanakan tiga jenis perlindungan, yaitu perlindungan kesehatan, perlindungan kecelakaan dan hak atas asuransi.  

Ketiganya sudah diatur dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Hasudungan membeberkan, sebetulnya KPI sudah berkali-kali meminta agar setelah diratifikasi maka MLC harus menjadi lex specialis (aturan khusus) hubungan industrial bagi pelaut Indonesia yang bekerja dalam pelayaran domestik maupun internasional. Dengan demikian, tata aturan hubungan industrial pelaut hanya bersumber dari satu rujukan hukum yang pasti,:

"Jangan seperti yang terjadi selama ini, adanya berbagai produk hukum malah mempersulit pelaut untuk mendapatkan hak-hak dasar perlindungan dan kesejahteraannya," ujarnya.

Dia membenarkan bahwa tiga kementerian dan satu direktorat jenderal, yakni Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector, Kementerian Perhubungan, Perindustrian, serta Ditjen Keimigrasian telah bertemu untuk mulai menyusun juklak/juknis MLC. Namun ia juga meminta agar semestinya, para stakeholders terkait turut diundang untuk didengar pendapatnya.  

Jangan sampai suatu aturan untuk kepentingan publik dibuat hanya oleh satu pihak (pemerintah) tanpa melibatkan unsur tripartit lainnya. Ia mengingatkan bahwa MLC sebagai produk ILO juga dibuat melalui konsultasi tripartit internasional yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

Hasudungan juga mengingatkan bahwa UU 15/2016 memerintahkan juklak dan juknis harus diterbitkan paling lambat setahun setelah diundangkan dalam lembaran negara.

Selain itu, pemerintah perlu segera mendorong dan memfasilitasi pertemuan tripartit sektoral nasional, terdiri dari unsur serikat pekerja pelaut (KPI), pengusaha pelayaran (INSA), dan pemerintah (Kemnaker dan Perhubungan) untuk membahas serta menyepakati standar upah sektoral bagi pelaut.

"KPI sudah beberapa kali mengajukan rancangan Upah Sektoral Pelaut, baik ke Kemenaker maupun Kemenhub, tapi tak pernah ditanggapi," sambungnya.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya