Berita

Net

Hukum

Kemenkominfo Beri Sanksi 18 Stasiun Radio

SELASA, 25 APRIL 2017 | 05:04 WIB | LAPORAN:

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi administratif dengan tidak memperpanjang izin penyelanggaraan penyiaran (IPP) kepada 18 stasiun radio.

Sanksi diberikan karena belasan stasiun radio tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, meski telah diberi surat teguran dua kali berturut-turut agar segera mengajukan izin.

Kemenkominfo dalam laman resminya (Selasa, 25/4) menjelaskan, sesuai Permenkominfo Nomor 18/2016, lembaga penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP diberikan teguran tertulis paling banyak dua kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing tujuh hari kalender.


Apabila setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua, lembaga penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP maka dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP. Lembaga penyiaran dapat mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif kepada menteri sesuai Pasal 21 Permenkominfo Nomor 40/2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Permenkominfo 40/2012, pengajuan keberatan dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran. Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran masih dapat menyelenggarakan penyiaran sampai dengan habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran.

Adapun, 18 radio yang dikenai sanksi adalah PT Radio Bonita Jaya Suara Medan (Sumatera Utara), PT Radio Swara perak Jaya (Jatim), PT Radio Clarinta Makobu Utama (Jatim), PT Radio Suara Sawerigading (Sulawesi Barat). Kemudian PT Suara Riau Mandiri (Riau), PT Radio Gelora Ramona (Sumatera Selatan), PT Radio Swara Nugraha Perdana (Sulawesi Tengah), PT Radio Mitramedia Dirgantaramega (Sumatera Utara), PT Radio Suara Muhammadiyah (Riau).

Lalu PT Radio Arjuna (Banten), PT Radio Budaya Jawa Indonesia (Jawa Timur), Perkumpulan Radio Komunitas Dwijendra (Bali), PT Radio Dinda (Sumatera Utara), Perkumpulan Radio Komuniktas Al Hudda (Sulawesi Utara), PT Radio Citra Dharma Bali Satya (Bali), PT Radio Barong (Bali0, PT radio Cikal Anugra Fiesta (Sumatera Utara), dan PT Radio Ramakusala (Sumatera Utara). [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya