Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penyusunan Berkas Kasus Investasi Pandawa Terkendala Barang Bukti

SENIN, 24 APRIL 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN:

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) masih menyusun berkas perkara kasus investasi bodong Pandawa Group.

Namun, ada beberapa petunjuk yang masih harus dilengkapi dalam penyusunan berkas tersebut.

"Karena dari sekian banyak korban, itu tidak dimasukkan dalam satu berkas. Disesuaikan dengan barang bukti juga yang kita dapatkan," ujar Direktur Dit Reskrimsus PMJ Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat kepada wartawan, Senin (24/4).


Menurut Wahyu, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Salah satunya melengkapi daftar korban yang masih belum didaftarkan dalam satu berkas perkara.

Pasalnya, setiap korban yang ada, akan digabung dengan barang bukti untuk dijadikan dalam satu berkas perkara. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahlan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.

"Korban yang barang buktinya sudah ditemukan, periode ini kita jadikan satu berkas. Periode berikutnya satu berkas," urai mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu.

Meski demikian, Wahyu mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama JPU terkait kasus merugikan nasabahnya puluhan miliar tersebut.

Untuk diketahui, polisi menetapkan 25 tersangka dalam kasus ini. Termasuk Ketua Pandawa Group, Dumerin alias Salman Nuryanto, dua orang istrinya, adik-adiknya, mertua, hingga sejumlah leader dari level diamond hingga level 7.

Polisi juga membentuk Posko Crisis Center korban Pandawa yang telah mendata ribuan korban. Serta 30 lebih laporan polisi yang dilaporkan resmi oleh sejumlah korban. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya