Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penyusunan Berkas Kasus Investasi Pandawa Terkendala Barang Bukti

SENIN, 24 APRIL 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN:

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) masih menyusun berkas perkara kasus investasi bodong Pandawa Group.

Namun, ada beberapa petunjuk yang masih harus dilengkapi dalam penyusunan berkas tersebut.

"Karena dari sekian banyak korban, itu tidak dimasukkan dalam satu berkas. Disesuaikan dengan barang bukti juga yang kita dapatkan," ujar Direktur Dit Reskrimsus PMJ Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat kepada wartawan, Senin (24/4).


Menurut Wahyu, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Salah satunya melengkapi daftar korban yang masih belum didaftarkan dalam satu berkas perkara.

Pasalnya, setiap korban yang ada, akan digabung dengan barang bukti untuk dijadikan dalam satu berkas perkara. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahlan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.

"Korban yang barang buktinya sudah ditemukan, periode ini kita jadikan satu berkas. Periode berikutnya satu berkas," urai mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu.

Meski demikian, Wahyu mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama JPU terkait kasus merugikan nasabahnya puluhan miliar tersebut.

Untuk diketahui, polisi menetapkan 25 tersangka dalam kasus ini. Termasuk Ketua Pandawa Group, Dumerin alias Salman Nuryanto, dua orang istrinya, adik-adiknya, mertua, hingga sejumlah leader dari level diamond hingga level 7.

Polisi juga membentuk Posko Crisis Center korban Pandawa yang telah mendata ribuan korban. Serta 30 lebih laporan polisi yang dilaporkan resmi oleh sejumlah korban. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya