Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

Ahok Susun Sendiri Pledoinya

SENIN, 24 APRIL 2017 | 16:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memilih menyusun sendiri nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan besok di persidangan.

Selain menyusun, Ahok juga akan membacakannya sendiri dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu. Pembelaan pribadi Ahok akan berbeda dengan nota pembelaan kuasa hukum yang disusun oleh tim.

"Untuk Pak Basuki, dia buat sendiri (pledoi). Kami tim pembela buat bersama-sama," kata kuasa hukum Basuki, I Wayan Sudirta, saat dihubungi wartawan, dikutip RMOL Jakarta, Senin (24/4).


Wayan mengatakan, penyusunan nota pembelaan Gubernur DKI Jakarta itu dilakukan terpisah dengan kuasa hukum.

Pada persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Ahok dianggap secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, menjelaskan alasan pihaknya menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun adalah perbuatan Ahok dianggap sebagai penyebab keresahan masyarakat.

Ada pula hal yang meringankan. Ahok dianggap mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap sopan di persidangan, serta ikut andil dalam proses pembangunan di Jakarta.

Selain itu, JPU menyebutkan nama Buni Yani di poin yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Ahok. Buni Yani adalah pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51. Karena menyebarluaskan video itu, Buni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.

Ragam tanggapan masyarakat bermunculan. Kelompok pendukung Ahok menganggap tuntutan itu terlalu berat. Apalagi Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggal pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer. Namun demikian, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar pasal 156 KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Bagi Setara Institute, tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa dari tuntutan pasal 156a malah menguatkan pandangan bahwa unsur penistaan agama dalam pernyataan Ahok yang menyitir Al Maidah: 51 sesungguhnya sulit dibuktikan.

Sedangkan tokoh Islam nasional, Din Syamsuddin, menyatakan, tuntutan JPU secara kasat mata mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi Ahok. Pengabaian itu sudah terendus sejak pengadilan menunda sidang pembacaan tuntutan dari 11 April menjadi 20 April atau sehari sesudah pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya