Berita

Politik

Pemberian Cuti Andi Mallarangeng Sudah Sesuai Aturan

SENIN, 24 APRIL 2017 | 08:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada perlakuan khusus kepada mantan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Begitu tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak kepada wartawan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (23/4)

"Semua orang juga sama, semua itu diperlakukan sama," jelasnya.


Diakui Wayan bahwa pemberian CMB kepada Andi memang menuai sorotan tajam karena Andi merupakan politisi yang ternama.

Ia menilai wajar jika kemudian ada sejumlah pihak yang tidak senang dan kecewa dengan putusan itu. Namun begitu, ia menegaskan bahwa pemberian CMB itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Soal kecewa siapa aja bisa kecewa. Itu kan sudah memang aturannya begitu. Kalau memang tidak (ingin) seperti itu, ubah aturannya," ujar Wayan.

Sebelumnya, KPK menyayangkan pemberian CMB tersebut. JuruBicara KPK Febri Diansyah menilai Kemenkumham seharusnya tidak memberikan kelonggaran bagi narapidana kasus korupsi, termasuk membuat aturan yang pro terhadap narapidana korupsi.

"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu.

Pemberian cuti menjelang bebas tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Cuti diberikan setelah narapidana dinilai memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dalam kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, narapidana harus menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana. Ketentuannya, 2/3 itu tidak kurang dari 9 bulan.

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara karena dinilai Majelis Hakim terbukti dalam melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun begitu, Andi bebas dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (21/4) lalu. Andi yang bebas karena pemberian CMB memiliki kewajiban untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung secara berkala. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya