Berita

Andi Mallarangeng

Hukum

Berkelakuan Baik, Alasan Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas

SABTU, 22 APRIL 2017 | 01:12 WIB | LAPORAN:

Gara-gara berkecimpung di dunia politik, Andi Mallarangeng harus meringkuk lama di penjara. Kini, eks Menpora dan pentolan Partai Demokrat ini sudah menghirup udara bebas.

Andi dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dia dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat 18 Juli 2014. Andi sempat mengajukan banding atas putusan tersebut, namun ditolak. Majelis Banding tetap memvonis Andi dengan hukuman 4 tahun penjara.


Andi ditahan KPK sejak 17 Oktober 2013 di Rutan Guntur. Setelah bandingnya ditolak, Andi dipindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 24 April 2015. Dengan potongan remisi yang didapatnya selama ini, Andi harusnya baru bebas pada 20 Juli nanti. Namun, dia mendapat cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan, sehingga kemarin sudah bisa keluar dari penjara.

Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani menjelaskan, cuti menjelang bebas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21/2013 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Cuti menjelang bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata dia.

Namun, Andi belum betul-betul bisa bebas lepas. Dia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung sebulan sekali selama tiga bulan.

Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Deddy Handoko menjelaskan, Andi mendapat cuti menjelang bebas dari remisi dasawarsa pada 2015 karena berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

"Bagus dia di dalam. Berkelakuan baik. Kalau enggak bagus, ya enggak diusulin dong sama saya," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL tadi malam.

Andi keluar dari Lapas Sukamiskin pukul 4.30 sore kemarin. Sebelum pulang ke rumah, Andi melapor dulu ke Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie. "Saya tak mengantar," ujar Dedi. Semua barang-barang Andi sudah dibawa keluar dari Lapas khusus koruptor itu.

Dari foto yang diterima redaksi, Andi yang mengenakan kaos kerah hitam beraksen hijau memang tampak khusuk bersujud dengan alas sajadah merah. Foto lain yang diterima redaksi, menunjukkan Andi berpose ketika berada di jalan raya, luar gerbang Lapas.

Masih dengan baju yang sama Andi berpose sambil mengangkat jempolnya dengan latar mobil-mobil yang berseliweran di jalan raya. Andi tampak sumringah. Wajahnya segar bugar, tak banyak berubah dari awal dia dipenjara. Yang agak berbeda, kumisnya kini nyambung dengan jenggotnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya