Berita

Nusantara

Penembakan 1 Mobil, Upaya Diskresi Brigadir K Dinilai Terlalu Cepat

SABTU, 22 APRIL 2017 | 00:20 WIB | LAPORAN:

Upaya penindakan yang dilakukan atas penilaiannya sendiri atau diskresi oleh Brigadir K, dinilai terlalu cepat. Imbasnya, jatuh korban meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan Brigadir K.

"Pada prinsipnya, anggota tersebut adalah dalam melaksanakan tugas. Namun pada waktu melakukan penembakan sementara ini dianggap terlalu cepat," kata Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Jumat (21/4).

Tidakan diskresi, urai Rikwanto, dimiliki kepolisian di seluruh dunia. Termasuk anggota Polri. Untuk itu, polisi tengah mendalami tindakan diskresi yang dilakukan Brigadir K yang diduga terlalu dini.


"Karena memang perlu diteliti dulu. Apakah yang ada di mobil itu merupakan ancaman atau pelaku kejahatan apakah tidak. Nah, disitu poinnya yang diperdalam," papar Rikwanto.

Saat ini pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) juga masih mempelajari hasil rekonstruksi kejadian tersebut. Sehingga, ditel kejadian yang menewaskan satu korban itu dapat lebih jelas.

"Polda Sumsel juga melakukan rekontruksi agar detil peristiwanya menjadi semakin jelas. Supaya tidak terulang lagi di tempat mana pun di kepolisian Republik Indonesia. Itu pelajarannya," terang alumni Akpol 1988 itu.

Jatuhnya korban atas insiden itu menjadi catatan pihak Mabes Polri. Selain menyesalkan insiden tersebut, polisi telah meminta maaf kepada pihak keluarga atas tindakan anggotanya.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian, Brigadir K terancam sanksi pelanggaran kode etik bahkan pidana.

"Jika memang ada hasil yang menyatakan (diskresi) terlalu cepat, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi-sanksi ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari sanksi disiplin, kode etik, maupun pidana," demikian Rikwanto. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya