Berita

Hukum

Putusan Banding Diterima, KPK Kirim Sanusi Ke Lapas Sukamiskin

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 23:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI terkait upaya banding vonis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa mantan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih M. Sanusi selama 5 tahun.


"Kita telah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2017," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).

Lebih lanjut Febri menambahkan, atas diterimanya putusan banding KPK tersebut, Jaksa KPK telah mengeksekusi Sanusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis (20/4) lalu.

Terpidana kasus suap terkait dengan pembahasan Raperda tentang rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035,setan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta itu kembali bertemu dengan mantan Dirut PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang lebih dulu menjadi warga Lapas Sukamiskin.

"Jaksa eksekutor pada Kamis telah melakukan eksekusi terhadap terpidana MS ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat," ujar Febri.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya