Berita

Hukum

Putusan Banding Diterima, KPK Kirim Sanusi Ke Lapas Sukamiskin

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 23:24 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI terkait upaya banding vonis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa mantan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih M. Sanusi selama 5 tahun.


"Kita telah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2017," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).

Lebih lanjut Febri menambahkan, atas diterimanya putusan banding KPK tersebut, Jaksa KPK telah mengeksekusi Sanusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis (20/4) lalu.

Terpidana kasus suap terkait dengan pembahasan Raperda tentang rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035,setan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta itu kembali bertemu dengan mantan Dirut PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang lebih dulu menjadi warga Lapas Sukamiskin.

"Jaksa eksekutor pada Kamis telah melakukan eksekusi terhadap terpidana MS ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat," ujar Febri.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya