Berita

Andi Mallarangeng/Net

Hukum

Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas, KPK Sayangkan Kebijakan Kemenkumham

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng bebas lebih cepat setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham memberikan cuti menjelang bebas. Andi menghirup udara bebas pukul 16.00 WIB pada Jumat (21/4).

Cuti menjelang bebas merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat. Namun, cuti diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menkumham No 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Andi bebas setelah memperoleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan, dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/4).


Sementara KPK menyayangkan pemberian cuti menjelang bebas tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kemenkumham seharusnya tidak memberikan kelonggaran bagi narapidana kasus korupsi, termasuk membuat aturan yang pro terhadap narapidana korupsi.

"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan, sejak awal lembaga antikorupsi sudah sepakat membuat efek jera kepada pada koruptor, kecuali bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasusnya. Namun dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Mallarangeng, dalam kaitan ini bukanlah Justice Collaborator (JC).

"Jadi ke depan kami berharap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi kecuali yang bersangkutan JC. Jangan lagi ada peraturan-peraturan yang meringangkan untuk terpidana korupsi," ujar Febri.‎

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor atas kasus P3SON Hambalang.

Politikus Demokrat ini dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya