Berita

Andi Mallarangeng/Net

Hukum

Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas, KPK Sayangkan Kebijakan Kemenkumham

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng bebas lebih cepat setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham memberikan cuti menjelang bebas. Andi menghirup udara bebas pukul 16.00 WIB pada Jumat (21/4).

Cuti menjelang bebas merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat. Namun, cuti diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menkumham No 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Andi bebas setelah memperoleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan, dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/4).


Sementara KPK menyayangkan pemberian cuti menjelang bebas tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kemenkumham seharusnya tidak memberikan kelonggaran bagi narapidana kasus korupsi, termasuk membuat aturan yang pro terhadap narapidana korupsi.

"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan, sejak awal lembaga antikorupsi sudah sepakat membuat efek jera kepada pada koruptor, kecuali bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasusnya. Namun dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Mallarangeng, dalam kaitan ini bukanlah Justice Collaborator (JC).

"Jadi ke depan kami berharap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi kecuali yang bersangkutan JC. Jangan lagi ada peraturan-peraturan yang meringangkan untuk terpidana korupsi," ujar Febri.‎

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor atas kasus P3SON Hambalang.

Politikus Demokrat ini dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya