Berita

Hukum

Jelang Ramadhan, Aksi Penyelundup Minyak Curah Kian Marak

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 20:09 WIB | LAPORAN:

Dua orang penyelundup minyak curah dibekuk polisi. Masing-masing, KS seorang sopir dan ‎TA yang bertindak sebagai penadah.

Keduanya ditangkap saat tengah membawa 15.540 kilogram minyak goreng menggunakan truk di Jalan Cakung-Cilincing, Cakung, Jakarta Timur, akhir Maret lalu.

"Saat ditangkap, pelaku hendak menyelundupkan 200 kilogram minyak hasil menadah dari sejumlah truk," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di kantornya Jumat (21/4).


Modusnya, dengan cara merusak segel pabrik untuk mengurangi muatan minyak goreng. Pelaku KS, lantas menjual kepada ‎TA dengan memanfaatkan tempat parkir truk di rest area.

"Minyak goreng itu dikirim ke agen di daerah Bandung dan sekitarnya, " papar mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu.

TA membeli minyak seharga Rp 6.500 per kilogram. Kemudian dijual kembali dengan banderol Rp 9 ribu. Sehingga, pelaku TA meraup keuntungan Rp 2.500 per kilogram.

‎Padahal, minyak goreng di pasaran dijual seharga Rp 11 - 15 ribu per kilogram. Totalnya, selama dua bulan, tersangka ini bisa mengumpulkan minyak goreng sekitar 10 ton.

"Pelaku sudah dua tahun beroprasi. Keuntungan bisa miliyaran rupiah dari penadahan minyak ini," kata Wahyu.

Minyak goreng curah tersebut, tutur Wahyu, seharusnya didistribusikan langsung ke masyarakat. Karena harganya yang murah dan bisa dinikmati seluruh lapisan.

"Kalau yang namanya minyak goreng curah ini kan bukan kemasan. Jadi masyarakat bisa beli sesuai dengan kemampuan. Itu tujuannya. Jadi bukan yang sudah dikemas, 1 liter gitu ya. Dengan kejadian seperti ini, tentunya distribusi langsung ke masyarakat, bisa berkurang," sesal alumni Akpol 1992 itu.

Selain itu, Wahyu menambahkan, kejadian ini merupakan upaya polisi untuk mencegah terjadinya penimbunan minyak pada saat jelang bulan Ramadhan.

"Sebentar lagi kan bulan Ramadhan. Sehingga dari sekarang kita melihat di pasar kondisinya seperti apa distribusi ini," jelasnya.

Saat ini penyidik Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus tengah mengembangkan potensi pelaku dan bos dari pengepul minyak curah ini.

Tersangka KS dijerat dengan pasal 374 jo Pasal 372 KUHP UU RI No 20 tahun 1981 tentang Metrologi legal dan pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman kurungannya maksimal 5 tahun.

Sementara TA yang merupakan penadah ini dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan untuk menangkap tersangka lainnya," demikian Wahyu. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya