Berita

Hukum

Jelang Ramadhan, Aksi Penyelundup Minyak Curah Kian Marak

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 20:09 WIB | LAPORAN:

Dua orang penyelundup minyak curah dibekuk polisi. Masing-masing, KS seorang sopir dan ‎TA yang bertindak sebagai penadah.

Keduanya ditangkap saat tengah membawa 15.540 kilogram minyak goreng menggunakan truk di Jalan Cakung-Cilincing, Cakung, Jakarta Timur, akhir Maret lalu.

"Saat ditangkap, pelaku hendak menyelundupkan 200 kilogram minyak hasil menadah dari sejumlah truk," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di kantornya Jumat (21/4).


Modusnya, dengan cara merusak segel pabrik untuk mengurangi muatan minyak goreng. Pelaku KS, lantas menjual kepada ‎TA dengan memanfaatkan tempat parkir truk di rest area.

"Minyak goreng itu dikirim ke agen di daerah Bandung dan sekitarnya, " papar mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu.

TA membeli minyak seharga Rp 6.500 per kilogram. Kemudian dijual kembali dengan banderol Rp 9 ribu. Sehingga, pelaku TA meraup keuntungan Rp 2.500 per kilogram.

‎Padahal, minyak goreng di pasaran dijual seharga Rp 11 - 15 ribu per kilogram. Totalnya, selama dua bulan, tersangka ini bisa mengumpulkan minyak goreng sekitar 10 ton.

"Pelaku sudah dua tahun beroprasi. Keuntungan bisa miliyaran rupiah dari penadahan minyak ini," kata Wahyu.

Minyak goreng curah tersebut, tutur Wahyu, seharusnya didistribusikan langsung ke masyarakat. Karena harganya yang murah dan bisa dinikmati seluruh lapisan.

"Kalau yang namanya minyak goreng curah ini kan bukan kemasan. Jadi masyarakat bisa beli sesuai dengan kemampuan. Itu tujuannya. Jadi bukan yang sudah dikemas, 1 liter gitu ya. Dengan kejadian seperti ini, tentunya distribusi langsung ke masyarakat, bisa berkurang," sesal alumni Akpol 1992 itu.

Selain itu, Wahyu menambahkan, kejadian ini merupakan upaya polisi untuk mencegah terjadinya penimbunan minyak pada saat jelang bulan Ramadhan.

"Sebentar lagi kan bulan Ramadhan. Sehingga dari sekarang kita melihat di pasar kondisinya seperti apa distribusi ini," jelasnya.

Saat ini penyidik Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus tengah mengembangkan potensi pelaku dan bos dari pengepul minyak curah ini.

Tersangka KS dijerat dengan pasal 374 jo Pasal 372 KUHP UU RI No 20 tahun 1981 tentang Metrologi legal dan pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman kurungannya maksimal 5 tahun.

Sementara TA yang merupakan penadah ini dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan untuk menangkap tersangka lainnya," demikian Wahyu. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya