Berita

Hukum

Jelang Ramadhan, Aksi Penyelundup Minyak Curah Kian Marak

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 20:09 WIB | LAPORAN:

Dua orang penyelundup minyak curah dibekuk polisi. Masing-masing, KS seorang sopir dan ‎TA yang bertindak sebagai penadah.

Keduanya ditangkap saat tengah membawa 15.540 kilogram minyak goreng menggunakan truk di Jalan Cakung-Cilincing, Cakung, Jakarta Timur, akhir Maret lalu.

"Saat ditangkap, pelaku hendak menyelundupkan 200 kilogram minyak hasil menadah dari sejumlah truk," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di kantornya Jumat (21/4).


Modusnya, dengan cara merusak segel pabrik untuk mengurangi muatan minyak goreng. Pelaku KS, lantas menjual kepada ‎TA dengan memanfaatkan tempat parkir truk di rest area.

"Minyak goreng itu dikirim ke agen di daerah Bandung dan sekitarnya, " papar mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu.

TA membeli minyak seharga Rp 6.500 per kilogram. Kemudian dijual kembali dengan banderol Rp 9 ribu. Sehingga, pelaku TA meraup keuntungan Rp 2.500 per kilogram.

‎Padahal, minyak goreng di pasaran dijual seharga Rp 11 - 15 ribu per kilogram. Totalnya, selama dua bulan, tersangka ini bisa mengumpulkan minyak goreng sekitar 10 ton.

"Pelaku sudah dua tahun beroprasi. Keuntungan bisa miliyaran rupiah dari penadahan minyak ini," kata Wahyu.

Minyak goreng curah tersebut, tutur Wahyu, seharusnya didistribusikan langsung ke masyarakat. Karena harganya yang murah dan bisa dinikmati seluruh lapisan.

"Kalau yang namanya minyak goreng curah ini kan bukan kemasan. Jadi masyarakat bisa beli sesuai dengan kemampuan. Itu tujuannya. Jadi bukan yang sudah dikemas, 1 liter gitu ya. Dengan kejadian seperti ini, tentunya distribusi langsung ke masyarakat, bisa berkurang," sesal alumni Akpol 1992 itu.

Selain itu, Wahyu menambahkan, kejadian ini merupakan upaya polisi untuk mencegah terjadinya penimbunan minyak pada saat jelang bulan Ramadhan.

"Sebentar lagi kan bulan Ramadhan. Sehingga dari sekarang kita melihat di pasar kondisinya seperti apa distribusi ini," jelasnya.

Saat ini penyidik Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus tengah mengembangkan potensi pelaku dan bos dari pengepul minyak curah ini.

Tersangka KS dijerat dengan pasal 374 jo Pasal 372 KUHP UU RI No 20 tahun 1981 tentang Metrologi legal dan pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman kurungannya maksimal 5 tahun.

Sementara TA yang merupakan penadah ini dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan untuk menangkap tersangka lainnya," demikian Wahyu. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya