Berita

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin/Net

Nusantara

Dinilai Melawan Hukum, Bupati Bekasi Digugat ASN ke PTUN

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 18:12 WIB | LAPORAN:

Bupati Neneng Hasanah Yasin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lantaran demosi atau penurunan jabatan.

Kuasa hukum 27 ASN, Bilhuda menegaskan, pihaknya menggugat Surat keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.340-BKPPD/2017 tanggal 3 Maret 2017, karena sesuai UU, penerbitan SK tersebut merupakan suatu tindakan yang melawan hukum.

"Kita ingin menguji sejauhmana keabsahan dari SK petahana tersebut," tegas Bilhuda kepada wartawan usai mengajukan gugatan ke PTUN Bandung, Selasa (18/4).


Ia mewakili para ASN, meminta pihak pengadilan untuk membatalkan SK petahana tersebut, serta menguatkan SK Plt Bupati Rohim Mintareja Nomor 800/Kep.02-BKD/2017 tentang Pengukuhan dan Penataan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada tanggal 5 Januari 2017.

"Karena SK itu (SK Plt Bupati) yang legal, memenuhi persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku. Sementara SK petahana kita menilai adalah SK yang cacat hukum," jelas nya.

Di dalam pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada, sambung dia, sudah jelas kebijakan mutasi, rotasi dan demosi itu diperbolehkan enam bulan setelah pelantikan.

Sementara pasal 116 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tegas dia, dijelaskan pejabat yang belum menjabat selama dua tahun sejak dilantik tidak boleh diganti atau dipindah ke posisi lain.

Kalaupun sudah melewati dua tahun, penggantian harus memperhatikan beberapa syarat, misalnya alasan dan tujuan penggantian harus jelas dan sesuai kompetensi orang yang bersangkutan.

Sebelum melakukan penggantian, kepala daerah harus melapor terlebih dahulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemerintah daerah terkait kemudian membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memproses pemindahan dan penggantian pejabat.

"Secara terang benderang, UU sudah membatasi kewenangan pejabat pemerintah daerah untuk melakukan mutasi, rotasi dan demosi  paska pilkada," paparnya.

Setelah melayangkan gugatan tersebut, pihak pengadilan lanjut dia, melakukan tahap persiapan dengan meneliti pemberkasan, baik surat kuasa maupun surat gugatan tersebut.  "Sejauh ini saran dari pihak pengadilan belum begitu signifikan," paparnya.

Seperti diketahui, Bupati petahana Neneng Hasanah Yasin melakukan kebijakan mutasi, rotasi dan demosi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi sebagaimana Nomor 821.2/Kep.340-BKPPD/2017 tanggal 3 Maret 2017. Kebijakan itupun mendapat reaksi dari sejumlah ASN yang menilai kebijakan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan UU.

Bahkan, ratusan masyarakat Kabupaten Bekasi telah melakukan aksi unjukrasa di Kantor Bupati Bekasi pada hari Kamis tanggal 6 April 2017, untuk menindaklanjuti pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 yang telah dilakukan oleh petahana.

Kisruh ASN di lingkungan Pemkab Bekasi ini pun mendapat perhatian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, yang meminta staf bidang Otonomi Daerah (Otda) untuk melakukan pengecekan persoalan tersebut.[rry]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya