Berita

Hukum

Bekas Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Sebagai Tersangka

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Penetapan mantan Kabid Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM itu sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara eks Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah Sri diduga ikut terlibat dalam membuat sejumlah kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Seperti kegiatan sosialisasi sektor energi dan SDM BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Atas perbuatan tersebut, Sri Utami diduga menikmati duit negara Rp 2,398 miliar.


"KPK menetapkan satu lagi tersangka yaitu SU (Sri Utami) pegawai negeri sipil di Kementerian ESDM. SU disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Febri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).

Korupsi kegiatan fiktif ini bermula saat Waryono menginisiasi rapat untuk menangani permasalahan di kantor soal rendahnya penyerapan anggaran kegiatan sekretariat jenderal yang tidak dibiagai APBN sekitar tahun 2011.

Rapat dihadiri Sri Utami, Kepala Biro Perencanaan Rida Mulyana, Kepala Biro Keuanhan Didi Dwi Sutrisnohadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto, Kepala Biro Kepegawaian Arief Indriyati, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Ego Syahrial.

Dalam rapat, Waryono menunjuk Sri sebagai koordinator. Setelah Sri Utami diangkat, Sekretariat Jenderal merancang tiga proyek tersebut. Pada proyek sosialisasi kebijakan sektor ESDM, Sri Utami didakwa melakukan kegiatan fiktif dan meminjam nama 48 perusahaan rekanan dengan imbalan sekitar 2 hingga 5 persen dari nilai pekerjaan.

Seluruh perusahaan menerima duit Rp 4,18 miliar setelah dipotong pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pun dipalsukan.

Selanjutnya, pada proyek sepeda sehat, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM mendapat alokasi anggaran senilai Rp 4,175 miliar. Paket pengerjaan yakni sebanyak 43 buah untuk 43 perusahaan di enam kota dengan biaya tiap paket yakni Rp 100 juta.

Seorang pegawai Kementerian ESDM bernama Bayu Prayoga diperintah membuat dokumentasi seolah-olah ada pelaksanaan kegiatan sepeda sehat di Kabupagen Purworejo, Tegal, Banyumas, Cilacap, Surakarta, dan Yogyakarta. Padahal, hanya dilakukan di Purwokerto. Hasil dokumentasi kemudian digunakan untuk merumuskan laporan kegiatan palsu.

Lebih jauh, pada proyek perawatan gedung, kementerian memiliki dana senilai Rp 37,8 miliar. Praktiknya, mereka tak menggelar pelelangan untuk perusahaan penggarap proyek. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya