Berita

Hukum

Bekas Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Sebagai Tersangka

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Penetapan mantan Kabid Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM itu sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara eks Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah Sri diduga ikut terlibat dalam membuat sejumlah kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Seperti kegiatan sosialisasi sektor energi dan SDM BBM bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Kementerian ESDM tahun anggaran 2012. Atas perbuatan tersebut, Sri Utami diduga menikmati duit negara Rp 2,398 miliar.


"KPK menetapkan satu lagi tersangka yaitu SU (Sri Utami) pegawai negeri sipil di Kementerian ESDM. SU disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Febri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).

Korupsi kegiatan fiktif ini bermula saat Waryono menginisiasi rapat untuk menangani permasalahan di kantor soal rendahnya penyerapan anggaran kegiatan sekretariat jenderal yang tidak dibiagai APBN sekitar tahun 2011.

Rapat dihadiri Sri Utami, Kepala Biro Perencanaan Rida Mulyana, Kepala Biro Keuanhan Didi Dwi Sutrisnohadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto, Kepala Biro Kepegawaian Arief Indriyati, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Ego Syahrial.

Dalam rapat, Waryono menunjuk Sri sebagai koordinator. Setelah Sri Utami diangkat, Sekretariat Jenderal merancang tiga proyek tersebut. Pada proyek sosialisasi kebijakan sektor ESDM, Sri Utami didakwa melakukan kegiatan fiktif dan meminjam nama 48 perusahaan rekanan dengan imbalan sekitar 2 hingga 5 persen dari nilai pekerjaan.

Seluruh perusahaan menerima duit Rp 4,18 miliar setelah dipotong pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pun dipalsukan.

Selanjutnya, pada proyek sepeda sehat, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM mendapat alokasi anggaran senilai Rp 4,175 miliar. Paket pengerjaan yakni sebanyak 43 buah untuk 43 perusahaan di enam kota dengan biaya tiap paket yakni Rp 100 juta.

Seorang pegawai Kementerian ESDM bernama Bayu Prayoga diperintah membuat dokumentasi seolah-olah ada pelaksanaan kegiatan sepeda sehat di Kabupagen Purworejo, Tegal, Banyumas, Cilacap, Surakarta, dan Yogyakarta. Padahal, hanya dilakukan di Purwokerto. Hasil dokumentasi kemudian digunakan untuk merumuskan laporan kegiatan palsu.

Lebih jauh, pada proyek perawatan gedung, kementerian memiliki dana senilai Rp 37,8 miliar. Praktiknya, mereka tak menggelar pelelangan untuk perusahaan penggarap proyek. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya