Berita

Maruli Hutagalung/Net

Hukum

Kajati Jatim Banding Vonis Dahlan Iskan

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 15:52 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung resmi menyatakan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Surabaya kepada Dahlan Iskan atas kasus penyalahgunaan kewenangan sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.

"Karena vonis kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa, maka kita ajukan banding. Tapi Jaksa masih ada waktu tujuh hari untuk tanda tangan memori kasasi," ujar Maruli dalam konferensi Pers di Kejati Jatim, Jumat (21/4) sebagaimana dikutip dari BeritaJatim.Com.

Menurut Maruli, unsur korupsi tidak harus memperkaya diri sendiri namun membantu orang lain juga bagian dari korupsi.


"Yang jelas dia terbukti melakukan korupsi, dan negara dirugikan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Maruli.

Dahlan Iskan sendiri juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama dua karena dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai dirut  PWU Jatim.

"Saya bertanggung jawab sebagai Dirut PT PWU waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab ini. Namun setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saya, secara hukum saya nyatakan banding," ujar Dahlan usai putusan dibacakan.

Dahlan menambahkan, PT PWU yang dipimpinnya waktu itu ternyata memiliki aturan yang berbeda. Perusahaan tersebut  sudah berbentuk PT sehingga dia mengira aturan PT yang harus berjalan.

"Tapi ternyata itu tidak berlaku, jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para Dirut PT saat ini.  Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi," ujar Dahlan.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya