Berita

Maruli Hutagalung/Net

Hukum

Kajati Jatim Banding Vonis Dahlan Iskan

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 15:52 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung resmi menyatakan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Surabaya kepada Dahlan Iskan atas kasus penyalahgunaan kewenangan sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.

"Karena vonis kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa, maka kita ajukan banding. Tapi Jaksa masih ada waktu tujuh hari untuk tanda tangan memori kasasi," ujar Maruli dalam konferensi Pers di Kejati Jatim, Jumat (21/4) sebagaimana dikutip dari BeritaJatim.Com.

Menurut Maruli, unsur korupsi tidak harus memperkaya diri sendiri namun membantu orang lain juga bagian dari korupsi.


"Yang jelas dia terbukti melakukan korupsi, dan negara dirugikan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Maruli.

Dahlan Iskan sendiri juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama dua karena dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai dirut  PWU Jatim.

"Saya bertanggung jawab sebagai Dirut PT PWU waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab ini. Namun setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saya, secara hukum saya nyatakan banding," ujar Dahlan usai putusan dibacakan.

Dahlan menambahkan, PT PWU yang dipimpinnya waktu itu ternyata memiliki aturan yang berbeda. Perusahaan tersebut  sudah berbentuk PT sehingga dia mengira aturan PT yang harus berjalan.

"Tapi ternyata itu tidak berlaku, jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para Dirut PT saat ini.  Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi," ujar Dahlan.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya