Berita

Dahlan Iskan/Net

Hukum

Hakim Vonis Dahlan Iskan Penjara 2 Tahun

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 15:42 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU).

Ketua Majelis Hakim, Tahsin menyatakan terdakwa Dahlan Iskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni tindak korupsi bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

"Sedangkan untuk dakwaan primer tidak terbukti secara meyakinkan," kata hakim Tahsin saat membacakan vonis dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, hari ini (Jumat, 21/4).


Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara enam tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Selain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa sebesar Rp 4,1 miliar.

Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama tiga tahun enam bulan.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya