Berita

Dahlan Iskan/Net

Hukum

Hakim Vonis Dahlan Iskan Penjara 2 Tahun

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 15:42 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU).

Ketua Majelis Hakim, Tahsin menyatakan terdakwa Dahlan Iskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni tindak korupsi bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

"Sedangkan untuk dakwaan primer tidak terbukti secara meyakinkan," kata hakim Tahsin saat membacakan vonis dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, hari ini (Jumat, 21/4).


Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara enam tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Selain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa sebesar Rp 4,1 miliar.

Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama tiga tahun enam bulan.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya