Berita

Hukum

Hakim Beri Kesempatan Arie Soedewo Dipanggil Lagi Pekan Depan

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 14:54 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengeluarkan surat penetapan panggilan terhadap Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya (Mar) Arie Soedewo.

Penetapan pengadilan itu atas permohonan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memanggil Arie sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan satelit monitor di Bakamla tahun anggaran 2016.

Jaksa KPK menilai keterangan Arie Soedewo sangat dibutuhkan untuk penuntasan kasus yang telah menyeret lima orang sebagai tersangka dan tiga diantaranya telah berstatus terdakwa. Terlebih dalam persidangan tiga terdakwa, nama Arie disebut-sebut sebagai pihak yang diduga ikut terlibat dan menerima uang suap terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla.


"Sebagaimana fakta persidangan, kasusnya sangat erat dengan terdakwa. Kalau ada penetapan, supaya kami punya dasar untuk koordinasi," jelas jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/4).

Majelis hakim yang dipimpin Franky Tambuwun menyetujui permintaan jaksa KPK. Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk sidang lanjutan dan memerintahkan agar Arie dihadirkan sebagai saksi.

"Kami berikan kesempatan sekali lagi. Kalau dalam sidang itu saksi tidak hadir, kami lanjut pemeriksaan terdakwa," ujar Franky.

Diketahui, pemanggilan saksi atas penetapan hakim tersebut dilandaskan Pasal 159 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 169 ayat 2, dijelaskan bahwa dalam hal saksi tidak hadir, meski telah dipanggil dengan sah, dan hakim mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak akan hadir, maka hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Diketahui, keterlibatan Arie tertuang dalam surat dakwaan terhadap pegawai PT Merial Esa Hardy Stefanus, JPU KPK yang dipimpin Kiki Ahmad Yani membeberkan Arie meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.

Sekitar bulan Oktober 2016, di ruangan Arie Soedewo dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016 Bakamla, Eko Susilo Hadi, membahas jatah 7,5 persen fee untuk Bakamla.

Ari Soedewo kemudian meminta agar fee sebesar dua persen dibayarkan lebih dulu.
Arie Soedewo kemudian meminta Eko Susilo Hadi membicarakan fee 2 persen itu kepada dua pegawai PT Merial Esa, yakni Hardy Stefanus dan Adami Okta. Permintaan itu kemudian disetujui oleh Adami Okta.

Setelah itu, Arie Soedewo menyampaikan kepada Eko Susilo untuk memberi Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, masing-masing Rp 1 miliar.

Eko Susilo kemudian menindaklanjutinya, dan meminta kepada Adami Okta agar uang yang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Hal itu kemudian dipenuhi seluruhnya oleh Adami Okta.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya