Berita

Hukum

Hakim Beri Kesempatan Arie Soedewo Dipanggil Lagi Pekan Depan

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 14:54 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengeluarkan surat penetapan panggilan terhadap Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya (Mar) Arie Soedewo.

Penetapan pengadilan itu atas permohonan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memanggil Arie sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan satelit monitor di Bakamla tahun anggaran 2016.

Jaksa KPK menilai keterangan Arie Soedewo sangat dibutuhkan untuk penuntasan kasus yang telah menyeret lima orang sebagai tersangka dan tiga diantaranya telah berstatus terdakwa. Terlebih dalam persidangan tiga terdakwa, nama Arie disebut-sebut sebagai pihak yang diduga ikut terlibat dan menerima uang suap terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla.


"Sebagaimana fakta persidangan, kasusnya sangat erat dengan terdakwa. Kalau ada penetapan, supaya kami punya dasar untuk koordinasi," jelas jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/4).

Majelis hakim yang dipimpin Franky Tambuwun menyetujui permintaan jaksa KPK. Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk sidang lanjutan dan memerintahkan agar Arie dihadirkan sebagai saksi.

"Kami berikan kesempatan sekali lagi. Kalau dalam sidang itu saksi tidak hadir, kami lanjut pemeriksaan terdakwa," ujar Franky.

Diketahui, pemanggilan saksi atas penetapan hakim tersebut dilandaskan Pasal 159 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 169 ayat 2, dijelaskan bahwa dalam hal saksi tidak hadir, meski telah dipanggil dengan sah, dan hakim mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak akan hadir, maka hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Diketahui, keterlibatan Arie tertuang dalam surat dakwaan terhadap pegawai PT Merial Esa Hardy Stefanus, JPU KPK yang dipimpin Kiki Ahmad Yani membeberkan Arie meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.

Sekitar bulan Oktober 2016, di ruangan Arie Soedewo dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016 Bakamla, Eko Susilo Hadi, membahas jatah 7,5 persen fee untuk Bakamla.

Ari Soedewo kemudian meminta agar fee sebesar dua persen dibayarkan lebih dulu.
Arie Soedewo kemudian meminta Eko Susilo Hadi membicarakan fee 2 persen itu kepada dua pegawai PT Merial Esa, yakni Hardy Stefanus dan Adami Okta. Permintaan itu kemudian disetujui oleh Adami Okta.

Setelah itu, Arie Soedewo menyampaikan kepada Eko Susilo untuk memberi Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, masing-masing Rp 1 miliar.

Eko Susilo kemudian menindaklanjutinya, dan meminta kepada Adami Okta agar uang yang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Hal itu kemudian dipenuhi seluruhnya oleh Adami Okta.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya