Berita

Hukum

Hakim Beri Kesempatan Arie Soedewo Dipanggil Lagi Pekan Depan

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 14:54 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengeluarkan surat penetapan panggilan terhadap Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya (Mar) Arie Soedewo.

Penetapan pengadilan itu atas permohonan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memanggil Arie sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan satelit monitor di Bakamla tahun anggaran 2016.

Jaksa KPK menilai keterangan Arie Soedewo sangat dibutuhkan untuk penuntasan kasus yang telah menyeret lima orang sebagai tersangka dan tiga diantaranya telah berstatus terdakwa. Terlebih dalam persidangan tiga terdakwa, nama Arie disebut-sebut sebagai pihak yang diduga ikut terlibat dan menerima uang suap terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla.


"Sebagaimana fakta persidangan, kasusnya sangat erat dengan terdakwa. Kalau ada penetapan, supaya kami punya dasar untuk koordinasi," jelas jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/4).

Majelis hakim yang dipimpin Franky Tambuwun menyetujui permintaan jaksa KPK. Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk sidang lanjutan dan memerintahkan agar Arie dihadirkan sebagai saksi.

"Kami berikan kesempatan sekali lagi. Kalau dalam sidang itu saksi tidak hadir, kami lanjut pemeriksaan terdakwa," ujar Franky.

Diketahui, pemanggilan saksi atas penetapan hakim tersebut dilandaskan Pasal 159 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 169 ayat 2, dijelaskan bahwa dalam hal saksi tidak hadir, meski telah dipanggil dengan sah, dan hakim mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak akan hadir, maka hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Diketahui, keterlibatan Arie tertuang dalam surat dakwaan terhadap pegawai PT Merial Esa Hardy Stefanus, JPU KPK yang dipimpin Kiki Ahmad Yani membeberkan Arie meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.

Sekitar bulan Oktober 2016, di ruangan Arie Soedewo dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016 Bakamla, Eko Susilo Hadi, membahas jatah 7,5 persen fee untuk Bakamla.

Ari Soedewo kemudian meminta agar fee sebesar dua persen dibayarkan lebih dulu.
Arie Soedewo kemudian meminta Eko Susilo Hadi membicarakan fee 2 persen itu kepada dua pegawai PT Merial Esa, yakni Hardy Stefanus dan Adami Okta. Permintaan itu kemudian disetujui oleh Adami Okta.

Setelah itu, Arie Soedewo menyampaikan kepada Eko Susilo untuk memberi Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, masing-masing Rp 1 miliar.

Eko Susilo kemudian menindaklanjutinya, dan meminta kepada Adami Okta agar uang yang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Hal itu kemudian dipenuhi seluruhnya oleh Adami Okta.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya