Berita

Foto: RMOL

Dunia

Tekanan AS ke Korut adalah Tindakan Barbar dan Bisa Mengembalikan Abad Kegelapan

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 17:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tekanan AS kepada Korea Utara adalah tindakan barbar yang bisa mengancam peradaban modern serta mengembalikan dunia ke Zaman Kegelapan.

Begitu disampaikan Dutabesar Republik Rakyat Demokratik Korea An Kwang Il dalam jumpa pers di Kedubes Korea Utara, Kamis (20/4).

Dia mengutip Perjanjian London mengenai Definisi Agresi (London Treaty on Definition of Aggression) dan Resolusi ke-39 Majelis Umum PBB mengenai Definisi Agresi yang mengatakan bahwa sanksi dan blokade terhadap suatu negara di masa damai merupakan aksi agresif dan tidak adil.


Bulan Juni tahun lalu, tak lama setelah Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi melalui Resolusi 2270, pihak Korea Utara mengirimkan surat kepada Sekjen PBB dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan Dewan Keamanan PBB dalam menjatuhkan sanksi. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Lalu, surat kembali dikirimkan pada Desember 2016 setelah Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi melalui resolusi 2321. Kali ini sekretariat PBB merespon dengan mengutip Artikel ke-39 Piagam PBB yang tidak ada kaitannya dengan pertanyaan yang diajukan Korea Utara.

Artikel itu, kata Dubes An yang bertugas di Jakarta sejak akhir 2015, bisa diaplikasikan hanya pada kasus agresi dan penggunaan kekuatan militer melawan negara lain. Sementara uji coba nuklir dan peluncuran satelit yang dilakukan Korea Utara adalah bagian dari melaksanakan hak melindungi diri dari serangan pihak lain.

Bila uji coba senjata, termasuk nuklir, dan peluncuran satelit dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan dunia, di bawah Artikel 39 Piagam PBB, maka Dewan Keamanan PBB juga harus mengadopsi resolusi sanksi untuk negara-negara pemilik nuklir lainnya yang telah melaksanakan uji coba nuklir lebih dari 2.000 kali, serta meluncurkan satelit dan roket balistik yang tidak terhitung jumlahnya.

“Sekarang, karena tidak ada mekanisme legal atau institusional yang bisa diterapkan di Semenanjung Korea untuk mencegah perang dan konflik bersenjata, maka resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB dapat dipandang sebagai deklarasi perang, dan satu-satunya hal yang tinggal adalah menunggu letupan peperangan yang tidak seorangpun tahun kapan akan terjadi,” urainya.

Bila perang di Semenanjung Korea terjadi, tidak ada yang lebih pantas dimintai pertanggungjawaban kecuali AS dan sekutunya, karena merekalah yang menyusun draf sanksi untuk Korea Utara. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya