Berita

Foto: RMOL

Dunia

Tekanan AS ke Korut adalah Tindakan Barbar dan Bisa Mengembalikan Abad Kegelapan

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 17:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tekanan AS kepada Korea Utara adalah tindakan barbar yang bisa mengancam peradaban modern serta mengembalikan dunia ke Zaman Kegelapan.

Begitu disampaikan Dutabesar Republik Rakyat Demokratik Korea An Kwang Il dalam jumpa pers di Kedubes Korea Utara, Kamis (20/4).

Dia mengutip Perjanjian London mengenai Definisi Agresi (London Treaty on Definition of Aggression) dan Resolusi ke-39 Majelis Umum PBB mengenai Definisi Agresi yang mengatakan bahwa sanksi dan blokade terhadap suatu negara di masa damai merupakan aksi agresif dan tidak adil.


Bulan Juni tahun lalu, tak lama setelah Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi melalui Resolusi 2270, pihak Korea Utara mengirimkan surat kepada Sekjen PBB dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan Dewan Keamanan PBB dalam menjatuhkan sanksi. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Lalu, surat kembali dikirimkan pada Desember 2016 setelah Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi melalui resolusi 2321. Kali ini sekretariat PBB merespon dengan mengutip Artikel ke-39 Piagam PBB yang tidak ada kaitannya dengan pertanyaan yang diajukan Korea Utara.

Artikel itu, kata Dubes An yang bertugas di Jakarta sejak akhir 2015, bisa diaplikasikan hanya pada kasus agresi dan penggunaan kekuatan militer melawan negara lain. Sementara uji coba nuklir dan peluncuran satelit yang dilakukan Korea Utara adalah bagian dari melaksanakan hak melindungi diri dari serangan pihak lain.

Bila uji coba senjata, termasuk nuklir, dan peluncuran satelit dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan dunia, di bawah Artikel 39 Piagam PBB, maka Dewan Keamanan PBB juga harus mengadopsi resolusi sanksi untuk negara-negara pemilik nuklir lainnya yang telah melaksanakan uji coba nuklir lebih dari 2.000 kali, serta meluncurkan satelit dan roket balistik yang tidak terhitung jumlahnya.

“Sekarang, karena tidak ada mekanisme legal atau institusional yang bisa diterapkan di Semenanjung Korea untuk mencegah perang dan konflik bersenjata, maka resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB dapat dipandang sebagai deklarasi perang, dan satu-satunya hal yang tinggal adalah menunggu letupan peperangan yang tidak seorangpun tahun kapan akan terjadi,” urainya.

Bila perang di Semenanjung Korea terjadi, tidak ada yang lebih pantas dimintai pertanggungjawaban kecuali AS dan sekutunya, karena merekalah yang menyusun draf sanksi untuk Korea Utara. [dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya