Berita

Buni Yani

Hukum

Buni Yani Jadi Faktor Yang Meringankan Tuntutan Terhadap Ahok

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 16:37 WIB | LAPORAN:

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, menjelaskan alasan pihaknya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Ali, hal yang memberatkan Ahok adalah perbuatannya dianggap sebagai penyebab keresahan masyarakat.

"Apa yang diperbuat terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan masyarakat yang ada di Indonesia," terang Ali usai persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).


Ada pula hal yang meringankan. Ahok dianggap mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap sopan di persidangan, serta ikut andil dalam proses pembangunan di Jakarta.

Selain itu, JPU menyebutkan nama Buni Yani di poin yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Ahok. Buni Yani adalah pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51. Karena menyebarluaskan video itu, Buni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.

"Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan dari unggahan orang yang namanya Buni Yani," tutur Ali.

Setelah sidang pembacaan tuntutan hari ini, kubu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Ahok sendiri akan menyampaikan pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan 25 April mendatang. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya