Berita

Buni Yani

Hukum

Buni Yani Jadi Faktor Yang Meringankan Tuntutan Terhadap Ahok

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 16:37 WIB | LAPORAN:

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, menjelaskan alasan pihaknya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Ali, hal yang memberatkan Ahok adalah perbuatannya dianggap sebagai penyebab keresahan masyarakat.

"Apa yang diperbuat terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan masyarakat yang ada di Indonesia," terang Ali usai persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).


Ada pula hal yang meringankan. Ahok dianggap mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap sopan di persidangan, serta ikut andil dalam proses pembangunan di Jakarta.

Selain itu, JPU menyebutkan nama Buni Yani di poin yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Ahok. Buni Yani adalah pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51. Karena menyebarluaskan video itu, Buni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.

"Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan dari unggahan orang yang namanya Buni Yani," tutur Ali.

Setelah sidang pembacaan tuntutan hari ini, kubu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Ahok sendiri akan menyampaikan pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan 25 April mendatang. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya