Berita

Ahok

Hukum

Penjelasan Ahok Dituntut Pidana Satu Tahun Dengan Masa Percobaan Dua Tahun

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 12:59 WIB | OLEH:

BARUSAN penulis dapat telpon. Intinya penelpon mengabarkan penulis kalau JPU menuntut Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan tuntutan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Sampai disini biasa-biasa saja. Kalimat penelpon selanjutnyalah yang membuat penulis luar biasa terperanjat dan memutuskan membuat tulisan ini agar tidak terjadi salah paham di masyarakat.

"Jadi, Ahok dituntut satu tahun penjara plus hukum percobaan dua tahun. Jadi Ahok akan dipenjara tiga tahun," bunyi statemen diujung telpon tersebut.


Makna Hukum Percobaan

Sejauh pemahaman penulis, dalam hukum pidana dikenal adanya Hukum Percobaan. Hukum Percobaan dikenakan kepada Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana dan berubah status menjadi Terpidana. Sehingga harus dikenai hukuman pidana penjara dalam kurun waktu tertentu. Misal satu tahun. Namun terdakwa yang sudah terbukti didepan pengadilan melakukan tindakan pidana tersebut dan sudah berstatus Terpidana tersebut tidak serta merta dipenjara begitu putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat atau ingkrah.

Terpidana akan tetap memiliki kebebasan dan boleh melakukan aktifitas seperti biasa selama masa hukuman percobaan dalam kurun waktu tertentu, misal dua tahun.

Jika dalam kurun masa hukuman percobaan tersebut Terpidana mengulangi perbuatan pidana maka akan langsung dimasukkan ke penjara sesuai masa hukuman yang dijatuhkan. Namun jika setelah lewat masa percobaan dan Terpidana tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana maka otomatis Terpidana bebas, alias tidak akan dipenjara selamanya atas kasus tersebut. Jika setelah masa percobaan berlalu dan Terpidana melakukan perbuatan pidana lagi maka itu akan dilihat sebagai kasus baru dan akan diproses dari awal lagi, dari proses penyelidikan.

Makna Tuntutan Jaksa Sidang  Penistaan Agama Ahok


Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Ahok terbukti didepan persidangan telah melakukan perbuatan pidana penistaan agama terkait pernyataan Ahok mengenai Surat al Maidah 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Dan karenanya JPU menuntut Ahok dihukum dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Namun dengan masa percobaan dua tahun.

Jika tuntutan JPU ini dikabulkan oleh Majelis Hakim dan para pihak tidak mengajukan banding sehingga putusan ingkrah, maka Ahok akan berstatus Terpidana dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Namun Ahok tidak akan dimasukan ke penjara dan Ahok bebas melakukan seluruh aktifitas seperti biasa sepanjang dua tahun ke depan. Jika dalam masa percobaan dua tahun itu Ahok mengulangi melakukan perbuatan pidana itu lagi, Ahok akan langsung dimasukan ke penjara selama satu tahun.

Namun jika selama dua tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan selama itu Ahok tidak mengulangi perbuatan pidana tersebut, maka persis begitu masa dua tahun habis Ahok bebas dan tidak jadi dipenjara selama satu tahun.

Jika setelah lewat dua tahun masa hukuman percobaan lewat dan jika Ahok mengulangi lagi perbuatannya, maka itu akan dianggap kasus baru, sama sekali sebagai kasus baru yang tak ada kaitannya dengan kasus Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

Minggu depan akan disampaikan pledoi oleh Ahok dan Penasehat Hukum, setelah itu Replik JPU, Duplik Penasehat Hukum, lalu putusan Majelis Hakim.

Kita tunggu apa putusan Majelis Hakim yang seharusnya dipandang sebagai jalan keluar dari konflik yang ada di tengah masyarakat.

Demikian, semoga hukumlah panglima di negeri tercinta ini, dan putusan pengadilan benar-benar jalan keluar dari konflik masyarakat. Amien. [***]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya