Berita

Ahok

Hukum

Penjelasan Ahok Dituntut Pidana Satu Tahun Dengan Masa Percobaan Dua Tahun

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 12:59 WIB | OLEH:

BARUSAN penulis dapat telpon. Intinya penelpon mengabarkan penulis kalau JPU menuntut Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan tuntutan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Sampai disini biasa-biasa saja. Kalimat penelpon selanjutnyalah yang membuat penulis luar biasa terperanjat dan memutuskan membuat tulisan ini agar tidak terjadi salah paham di masyarakat.

"Jadi, Ahok dituntut satu tahun penjara plus hukum percobaan dua tahun. Jadi Ahok akan dipenjara tiga tahun," bunyi statemen diujung telpon tersebut.


Makna Hukum Percobaan

Sejauh pemahaman penulis, dalam hukum pidana dikenal adanya Hukum Percobaan. Hukum Percobaan dikenakan kepada Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana dan berubah status menjadi Terpidana. Sehingga harus dikenai hukuman pidana penjara dalam kurun waktu tertentu. Misal satu tahun. Namun terdakwa yang sudah terbukti didepan pengadilan melakukan tindakan pidana tersebut dan sudah berstatus Terpidana tersebut tidak serta merta dipenjara begitu putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat atau ingkrah.

Terpidana akan tetap memiliki kebebasan dan boleh melakukan aktifitas seperti biasa selama masa hukuman percobaan dalam kurun waktu tertentu, misal dua tahun.

Jika dalam kurun masa hukuman percobaan tersebut Terpidana mengulangi perbuatan pidana maka akan langsung dimasukkan ke penjara sesuai masa hukuman yang dijatuhkan. Namun jika setelah lewat masa percobaan dan Terpidana tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana maka otomatis Terpidana bebas, alias tidak akan dipenjara selamanya atas kasus tersebut. Jika setelah masa percobaan berlalu dan Terpidana melakukan perbuatan pidana lagi maka itu akan dilihat sebagai kasus baru dan akan diproses dari awal lagi, dari proses penyelidikan.

Makna Tuntutan Jaksa Sidang  Penistaan Agama Ahok


Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Ahok terbukti didepan persidangan telah melakukan perbuatan pidana penistaan agama terkait pernyataan Ahok mengenai Surat al Maidah 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Dan karenanya JPU menuntut Ahok dihukum dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Namun dengan masa percobaan dua tahun.

Jika tuntutan JPU ini dikabulkan oleh Majelis Hakim dan para pihak tidak mengajukan banding sehingga putusan ingkrah, maka Ahok akan berstatus Terpidana dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Namun Ahok tidak akan dimasukan ke penjara dan Ahok bebas melakukan seluruh aktifitas seperti biasa sepanjang dua tahun ke depan. Jika dalam masa percobaan dua tahun itu Ahok mengulangi melakukan perbuatan pidana itu lagi, Ahok akan langsung dimasukan ke penjara selama satu tahun.

Namun jika selama dua tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan selama itu Ahok tidak mengulangi perbuatan pidana tersebut, maka persis begitu masa dua tahun habis Ahok bebas dan tidak jadi dipenjara selama satu tahun.

Jika setelah lewat dua tahun masa hukuman percobaan lewat dan jika Ahok mengulangi lagi perbuatannya, maka itu akan dianggap kasus baru, sama sekali sebagai kasus baru yang tak ada kaitannya dengan kasus Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

Minggu depan akan disampaikan pledoi oleh Ahok dan Penasehat Hukum, setelah itu Replik JPU, Duplik Penasehat Hukum, lalu putusan Majelis Hakim.

Kita tunggu apa putusan Majelis Hakim yang seharusnya dipandang sebagai jalan keluar dari konflik yang ada di tengah masyarakat.

Demikian, semoga hukumlah panglima di negeri tercinta ini, dan putusan pengadilan benar-benar jalan keluar dari konflik masyarakat. Amien. [***]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya