Berita

Ahok

Hukum

Penjelasan Ahok Dituntut Pidana Satu Tahun Dengan Masa Percobaan Dua Tahun

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 12:59 WIB | OLEH:

BARUSAN penulis dapat telpon. Intinya penelpon mengabarkan penulis kalau JPU menuntut Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan tuntutan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Sampai disini biasa-biasa saja. Kalimat penelpon selanjutnyalah yang membuat penulis luar biasa terperanjat dan memutuskan membuat tulisan ini agar tidak terjadi salah paham di masyarakat.

"Jadi, Ahok dituntut satu tahun penjara plus hukum percobaan dua tahun. Jadi Ahok akan dipenjara tiga tahun," bunyi statemen diujung telpon tersebut.


Makna Hukum Percobaan

Sejauh pemahaman penulis, dalam hukum pidana dikenal adanya Hukum Percobaan. Hukum Percobaan dikenakan kepada Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana dan berubah status menjadi Terpidana. Sehingga harus dikenai hukuman pidana penjara dalam kurun waktu tertentu. Misal satu tahun. Namun terdakwa yang sudah terbukti didepan pengadilan melakukan tindakan pidana tersebut dan sudah berstatus Terpidana tersebut tidak serta merta dipenjara begitu putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat atau ingkrah.

Terpidana akan tetap memiliki kebebasan dan boleh melakukan aktifitas seperti biasa selama masa hukuman percobaan dalam kurun waktu tertentu, misal dua tahun.

Jika dalam kurun masa hukuman percobaan tersebut Terpidana mengulangi perbuatan pidana maka akan langsung dimasukkan ke penjara sesuai masa hukuman yang dijatuhkan. Namun jika setelah lewat masa percobaan dan Terpidana tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana maka otomatis Terpidana bebas, alias tidak akan dipenjara selamanya atas kasus tersebut. Jika setelah masa percobaan berlalu dan Terpidana melakukan perbuatan pidana lagi maka itu akan dilihat sebagai kasus baru dan akan diproses dari awal lagi, dari proses penyelidikan.

Makna Tuntutan Jaksa Sidang  Penistaan Agama Ahok


Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Ahok terbukti didepan persidangan telah melakukan perbuatan pidana penistaan agama terkait pernyataan Ahok mengenai Surat al Maidah 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Dan karenanya JPU menuntut Ahok dihukum dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Namun dengan masa percobaan dua tahun.

Jika tuntutan JPU ini dikabulkan oleh Majelis Hakim dan para pihak tidak mengajukan banding sehingga putusan ingkrah, maka Ahok akan berstatus Terpidana dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Namun Ahok tidak akan dimasukan ke penjara dan Ahok bebas melakukan seluruh aktifitas seperti biasa sepanjang dua tahun ke depan. Jika dalam masa percobaan dua tahun itu Ahok mengulangi melakukan perbuatan pidana itu lagi, Ahok akan langsung dimasukan ke penjara selama satu tahun.

Namun jika selama dua tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan selama itu Ahok tidak mengulangi perbuatan pidana tersebut, maka persis begitu masa dua tahun habis Ahok bebas dan tidak jadi dipenjara selama satu tahun.

Jika setelah lewat dua tahun masa hukuman percobaan lewat dan jika Ahok mengulangi lagi perbuatannya, maka itu akan dianggap kasus baru, sama sekali sebagai kasus baru yang tak ada kaitannya dengan kasus Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

Minggu depan akan disampaikan pledoi oleh Ahok dan Penasehat Hukum, setelah itu Replik JPU, Duplik Penasehat Hukum, lalu putusan Majelis Hakim.

Kita tunggu apa putusan Majelis Hakim yang seharusnya dipandang sebagai jalan keluar dari konflik yang ada di tengah masyarakat.

Demikian, semoga hukumlah panglima di negeri tercinta ini, dan putusan pengadilan benar-benar jalan keluar dari konflik masyarakat. Amien. [***]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya